DPR ancam tak bahas anggaran Polri & KPK karena tak hadirkan Miryam
"Saya meminta komisi III mempertimbangkan pembahasan anggaran untuk Kepolisian dan KPK. Dan ini sudah di ruang lingkup pansus sudah kita bicarakan dan untuk mulai mempertimbangkan itu," terang dia.
Anggota Pansus angket KPK Mukhamad Misbakhun mengusulkan agar Badan Anggaran (Banggar) DPR tidak membahas anggaran untuk lembaga Polri dan KPK dalam pembahasan RAPBN 2018 mengenai pagu indikatif mengenai kementerian lembaga. Langkah itu bisa digunakan apabila KPK dan Polri tidak menjalankan amanat UU MD3 untuk menghadirkan Miryam ke rapat Pansus angket.
"Bukan (memotong). Kita tidak memotong anggaran apa pun. Pembahasan anggaran 2018 tidak akan dibahas bersama Kepolisian dan KPK," kata Misbakhun di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/6).
Misbakhun mengklaim mayoritas anggota Pansus mengamini usulannya untuk menggunakan hak budgeter DPR dalam masalah ini. Konsekusensinya, KPK dan Polri tidak akan memiliki anggaran untuk tahun 2018.
"Bukan tidak cair, tapi 2018 mereka tidak punya postur anggaran," tegasnya.
Meski demikian, dia membantah usulan tersebut sebagai bentuk ancaman karena KPK dan Polri menolak mengikuti permintaan Pansus untuk menghadirkan Miryam. Apalagi, Polri dan KPK sama-sama saling membutuhkan DPR. Misbakhun menyebut pihaknya hanya menggunakan kewenangan DPR.
"Enggak. Kita enggak mengancam apa-apa. Kita menggunakan kewenangan kita. Lah DPR-nya enggak dihormati. Mereka berbicara apa? Ketika butuh sama DPR, mereka mengiba-iba sama DPR. Ketika DPR membutuhkan sesuatu mereka apa yang mereka berikan? Kita bernegara ini saling menghormati," tegasnya.
Politikus Partai Golkar mengaku akan meminta Komisi III DPR mempertimbangkan untuk menahan pembahasan anggaran untuk Kepolisian dan KPK.
"Saya meminta komisi III mempertimbangkan pembahasan anggaran untuk Kepolisian dan KPK. Dan ini sudah di ruang lingkup pansus sudah kita bicarakan dan untuk mulai mempertimbangkan itu," terang dia.
Usulan ini dilontarkan karena KPK dan Polri seolah menunjukkan hegemoni antar lembaga lewat kewenangan masing-masing institusi. Padahal, ketentuan mengenai panggilan paksa dengan melibatkan unsur Polri telah diatur dalam UU MD3.
"Karena sudah mulai terjadi hegemoni antar lembaga di mana begitu DPR menggunakan UU MD3 seperti sudah jelas aturan mengenai pemanggilan. Bahwa pansus bisa melakukan pemanggilan pertama dan kedua kemudian yang ketiga adalah panggilan paksa di UU itu sangat jelas bahwa pemanggilan paksa melibatkan unsur kepolisian," jelas Misbakhun.
Kemudian, lanjut dia, jika dilihat dari asal usul perumusan pasal pemanggilan paksa, mantan Kapolri Sutarman juga mengusulkan agar ketentuan itu tidak dimasukkan dalam aturan yang lebih detail.
"Beliau menjawab tidak perlu di detail tapi dengan terminologi UU MD3 yang ada bahkan sampai penyanderaan 15 hari sudah cukup bagi Kepolisian untuk melakukan tindakan membantu DPR dalam proses panggil paksa," kata Misbakhun.
Oleh karena itu, dia meminta petinggi KPK dan Polri berhati-hati dalam membuat pernyataan. Sehingga, dia tidak bisa menerima alasan Polri tak bisa menjemput paksa Miryam karena belum masuk proses pro justicia.
"Kita mempunyai dasar aturannya yaitu UU MD3 yang mengatakan bahwa pansus hak angket bisa memanggil dua kali yang ketiganya adalah panggil paksa dan yang digunakan adalah pihak kepolisian. Karena apa? Penegak hukum kita kepolisian," pungkasnya.
Baca juga:
Sehari diresmikan, posko hak angket KPK terima laporan salah alamat
Bamsoet: Masa DPR harus minta bantuan Kopassus panggil Miryam
Tindakan memanggil tersangka KPK diartikan obstruction of justice
Wakil Ketua KPK sebut Pansus angket KPK ganggu pengusutan e-KTP
Kapolri tolak permintaan Pansus Angket KPK panggil paksa Miryam
Tolak hadirkan Miryam di Pansus, KPK dianggap menghina DPR
Keinginan Fahri undang Megawati dan Yusril demi ungkap borok KPK
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.