DPR Cecar KPU: Kalau Masih Pakai PKPU 19/2023, Apakah Pendaftaran Capres-Cawapres Sah?
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mempertanyakan apakah Peraturan KPU Nomor 19 tahun 2023 masih berlaku atau tidak
DPR mempertanyakan apakah Peraturan KPU Nomor 19 tahun 2023 masih berlaku atau tidak.
DPR Cecar KPU: Kalau Masih Pakai PKPU 19/2023, Apakah Pendaftaran Capres-Cawapres Sah?
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mempertanyakan apakah Peraturan KPU Nomor 19 tahun 2023 masih berlaku atau tidak. Hal itu menindaklanjuti adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia minimal capres-cawapres.
"Saya tidak mempersoalkan putusan MK 90, tetapi saya ingin jawaban yang konkrit dari KPU, karena ini negara hukum. Apakah PKPU Nomor 19 masih berlaku, pak? Yang tahun 2023, PKPU Nomor 19 Tahun 2023 masih berlaku enggak? UU 7/2017 masih berlaku enggak?"
kata Junimart, saat RDP bersama KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10).
Lebih lanjut, dia mengatakan jika PKPU nomor 19 tahun 2023 masih berlaku, Junimart pun mempertanyakan apakah proses pendaftaran capres dan cawapres di KPU apakah sah atau tidak.
"Jadi kalau KPU masih mempergunakan PKPU Nomor 19 Tahun 2023, tolong dijawab nanti pak, apakah pendaftaran para capres-cawapres itu sah, pak? Apakah sah? Itu saja kepada KPU,"
imbuh Junimart.
merdeka.com
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Dalam aturannya, KPU menyatakan batas usia minimal capres-cawapres adalah 40 tahun.
Sementara itu, pencalonan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memunculkan polemik. Polemik muncul lantaran Gibran melaju mulus menjadi Cawapres setelah adanya putusan MK soal batas usia minimal capres-cawapres.
Dalam putusannya, MK menyatakan syarat Capres-Cawapres harus berpengalaman sebagai kepala daerah meskipun di bawah usia 40 tahun. Putusan MK ini berbeda dengan aturan PKPU nomor 19 tahun 2023. Hingga saat ini, aturan tersebut belum direvisi.