DPR Dalami Wewenang Jaksa terkait Rekonsiliasi HAM Berat dalam RUU Kejaksaan
Hal itu terkait dengan pernyataan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965—1966 atau YPKP65 menolak revisi UU Kejaksaan.
Komisi III DPR RI akan mendalami dan meminta pendapat ahli terkait dengan Pasal 30C huruf (b) revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang menambahkan tugas dan wewenang kejaksaan untuk terlibat aktif dalam rekonsiliasi pelanggaran HAM berat.
"Tentu Komisi III DPR akan mendalami dan meminta pendapat dari para ahli terkait dengan Pasal 30C huruf (b) tersebut," kata anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani dilansir Antara, Selasa (30/11).
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Bagaimana proses pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Siapa saja yang terlibat dalam rapat pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Siapa yang merespons revisi UU MD3 masuk Prolegnas Prioritas? Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek merespons kabar revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Bagaimana sikap Baleg terkait revisi UU MD3? Awiek memastikan, tidak ada rencana membahas revisi UU MD3. Apalagi saat ini DPR sudah memasuki masa reses. "Tapi bisa dibahas sewaktu-waktu sampai hari ini tidak ada pembahasan UU MD3 di Baleg karena besok sudah reses," tegas dia.
Hal itu terkait dengan pernyataan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965—1966 atau YPKP65 menolak revisi UU Kejaksaan.
KontraS dan YPKP65 menyoroti pembahasan terkait dengan 30C huruf (b) yang menambahkan tugas dan wewenang kejaksaan untuk terlibat aktif dalam rekonsiliasi pelanggaran HAM berat.
Mereka menilai dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) menyebutkan bahwa Jaksa Agung bertindak sebagai penyidik dan penuntut umum dalam perkara pelanggaran HAM berat.
Arsul mengatakan bahwa Komisi III DPR yang saat ini sedang membahas revisi UU Kejaksaan, terbuka terhadap aspirasi dan masukan dari berbagai elemen masyarakat sipil dan pemangku kepentingan terkait.
"Sejumlah rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Jakarta maupun di sejumlah daerah telah dilakukan, termasuk dengan mengundang KontraS dan beberapa LSM lainnya serta mendengarkan sejumlah akademisi," ujarnya.
Menurut dia, sudut pandang dan aspirasi bisa saja berbeda-beda. Oleh karena itu, tugas Komisi III DPR RI dan Pemerintah sebagai pembentuk UU adalah merumuskan jalan tengahnya.
Dalam Pasal 30C huruf (b) RUU Kejaksaan disebutkan bahwa kejaksaan turut serta dan aktif dalam pencarian kebenaran dan rekonsiliasi atas perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan konflik sosial tertentu demi terwujudnya keadilan.
Sementara itu, dalam Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 26 Tahun 2000 disebutkan bahwa penuntutan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan oleh Jaksa Agung.
Baca juga:
Komisi III Tampung Usulan Jabatan Jaksa Agung Tak Lagi Ditunjuk Presiden
Pakar Hukum Setuju Jaksa Agung Tak Ditunjuk Presiden dan Berstatus Non ASN
DPR Sebut Independensi Jaksa Agung Tak Bergantung Dipilih Atau Tidak Oleh Presiden
Komisi III DPR Sebut RUU Kejaksaan Penting untuk Mendorong Profesionalisme Jaksa
DPR Sampaikan 14 Poin yang Disempurnakan dalam Revisi UU Kejaksaan
Perkuat Kejagung, Wamenkum HAM Ingin Keadilan Restoratif Masuk Revisi UU Kejaksaan