DPR dan Pemerintah Sepakat Revisi UU Mahkamah Konstitusi
Revisi undang-undang tersebut merupakan usulan DPR.
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui pembahasan Revisi UU Mahkamah Konstitusi. Keputusan itu diambil dalam rapat Komisi III DPR pada Senin (24/8). Pemerintah dan DPR sepakat pembahasan perubahan ketiga UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi itu akan dimulai pekan depan. Revisi undang-undang tersebut merupakan usulan DPR.
Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir menuturkan alasan perlunya revisi UU Mahkamah Konstitusi karena undang-undang yang lama tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum masyarakat dan ketatanegaraan saat ini.
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Kenapa PDIP berencana membawa kasus kecurangan ke Mahkamah Konstitusi? PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Kapan Ma'ruf Amin datang ke kantor DPP PKB? Berdasarkan pantauan merdeka.com, Ma'ruf datang sekira 15.46 WIB.
-
Apa yang menjadi gebrakan Mentan yang dipuji oleh Ketua MPR? "Saya mengapresiasi langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh Pak Mentan dalam mengatasi berbagai persoalan yang menyangkut ketahanan pangan seperti mengantisipasi potensi bencana yang akan terjadi di beberapa waktu ke depan, termasuk ancaman El Nino, yang kalau kita tidak waspadai dan kita tidak mempersiapkan diri, maka kita akan dihadapkan pada defisit pangan," ujar Bamsoet dalam pertemuannya bersama Mentan di Kementan Jakarta, Senin, (1/4).
-
Kapan sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 digelar di Mahkamah Konstitusi? Sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (22/4).
-
Kapan Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Sebelumnya, Masinton Pasaribu berupaya menggalang dukungan anggota Dewan untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi.
"Dalam perkembangan selanjutnya setelah adanya perubahan UU 24/2003 tentang MK melalui UU Nomor 8 2011 dan UU 4/2014 beberapa ketentuan pasalnya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan dinyatakan konstitusional bersyarat oleh putusan MK," kata Adies dalam rapat di DPR, Senin (24/8).
Adies mengatakan, revisi undang-undang Mahkamah Konstitusi memuat pengaturan kedudukan, susunan dan kekuasaan Mahkamah Konstitusi, pengangkatan dan pemberhentian hakim Mahkamah Konstitusi, kode etik dan pedoman Hakim Konstitusi dan Dewan Etik Hakim Konstitusi serta mengenai putusan Mahkamah Konstitusi.
"Dalam RUU ini DPR juga memandang perlu mengatur ketentuan peralihan agar jaminan kepastian hukm yang adil bagi pemohon dan hakim konsitusi yang sesuai yang saat ini masih mengemban amanah sebagai negarawan agar konstitusi tetap terjamin secara konstitusional," ujar politikus Golkar ini.
Menkum HAM Yasonna Laoly menyampaikan pandangan dan pendapat Presiden terhadap revisi UU Mahkamah Konstitusi. Pemerintah menyetujui revisi undang-undang tersebut.
"Berkaitan dengan materi muatan yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, pada prinsipnya Pemerintah menyambut baik dan bersedia melakukan pembahasan bersama dengan DPR-RI," kata Yasonna.
Dia menyampaikan beberapa pertimbangan dalam proses pembahasan revisi undang-undang ini. Yaitu, batas usia hakim konstitusi, persyaratan hakim konstitusi dari lingkungan Mahkamah Agung, batas pemberhentian hakim konstitusi karena berakhir masa jabatan, anggota majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi berasal dari akademisi berlatar belakang hukum, dan legitimasi hakim konstitusi yang sedang menjabat terkait perubahan undang-undang tersebut.
"Selain hal-hal sebagaimana telah disampaikan di atas, Pemerintah perlu pula menyampaikan beberapa usulan perubahan substansi misalnya yang berkaitan dengan teknik penyusunan dan perubahan redaksional," jelas Yasonna.
Politikus PDIP ini menuturkan, pemerintah bersedia dan terbuka melakukan pembahasan mendalam seluruh muatan revisi UU MK.
"Adapun tanggapan Pemerintah mengenai Rancangan Undang- Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi secara terperinci akan disampaikan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)," kata Yasonna.
(mdk/ray)