DPR Fraksi PAN Soroti Posisi Wamendagri
Jokowi meneken aturan soal posisi Wamendagri.
Anggota Komisi II DPR Fraksi PAN Guspardi Gaus menyoroti penambahan posisi Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) yang dilakukan presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia mempertanyakan urgensi dan relevansi menambah kursi wakil menteri itu.
"Apakah penambahan Wamendagri ini demi mengakomodir kepentingan politik atau memang dalam rangka memperkuat kinerja kementerian yang saat ini dipimpin Tito Karnavian, ujar Guspardi, Kamis (6/1).
-
Kapan Harsono menjabat sebagai wakil Perdana Menteri? Selanjutnya, pada tahun 1955, ia menjabat sebagai wakil Perdana Menteri dalam Kabinet Burhanuddin Harahap.
-
Kenapa KH Ahmad Hanafiah dianugerahi gelar Pahlawan Nasional? Gelar tersebut diserahkan oleh Presiden RI kepada perwakilan keluarga di Istana Negara Jakarta pada Jumat (10/11) lalu.
-
Kapan Amran Sulaiman dilantik menjadi Menteri Pertanian? Pelantikan dilakukan di Istana Negara Jakarta, pada Rabu (25/10) pukul 09.00 WIB.
-
Kapan Mohammad Natsir menjabat sebagai Perdana Menteri? Mohammad Natsir Menjabat Menteri Penerangan dan Perdana Menteri Republik Indonesia Berbagai jabatan bergengsi yang dipegangnya tak membuat Natsir kaya raya. Hidupnya sederhana.
-
Kapan Tanri Abeng menjabat sebagai Menteri Negara Pendayagunaan BUMN? Selanjutnya pada tahun 1998 ia ditunjuk oleh Presiden Soeharto sebagai Menteri Negara Pendayagunaan BUMN dan dilanjutkan dengan jabatan yang sama di Kabinet Reformasi Pembangunan pimpinan Presiden Habibie.
-
Kapan pengumuman calon wakil presiden Ganjar Pranowo? PDI Perjuangan bersama partai koalisi secara resmi mengumumkan nama bakal calon wakil presiden Mahfud MD untuk mendampingi Capres Ganjar Pranowo, Rabu, 18 Oktober 2023.
Menurut dia, posisi Wamendagri tentu bisa menjadi beban politik dan malah menambah beban APBN. "Kenapa dilakukan penambahan podisi terhadap struktur di Kemendagri, apakah ini tidak menjadi beban politik? Apakah ini tidak menjadi beban APBN dan juga kinerja. Misalnya apakah akan dapat membantu tugas dan kewenangan dari kementerian yang bersangkutan," tutur Politisi PAN ini.
Guspardi menyoroti beban anggaran yang akan dikeluarkan negara jika nantinya ada Wamendagri. Kata dia, bertambahnya posisi wakil menteri tidak sejalan dengan rencana pemerintah yang akan melakukan perampingan birokrasi.
"Hal ini membuat kabinet pemerintahan bertambah gemuk. Di saat keuangan negara kurang baik, semestinya perlu dilakukan penghematan, termasuk anggaran untuk jabatan-jabatan yang tidak menjadi kebutuhan yang mendesak. Anggaran negara seharusnya digunakan untuk kepentingan yang lebih menyentuh kesejahteraan masyarakat Indonesia," ujarnya.
Oleh karena itu, penambahan posisi Wamendagri jangan ditujukan sebagai bentuk mengakomodir kepentingan politik atau ajang bagi-bagi kursi untuk kepentingan untuk timses atau relawan dan lain sebagainya. Semestinya pengisian pos Wamendagri harus berdasarkan kebutuhan dari lembaga yang bersangkutan sesuai dengan tupoksi dari Kementerian itu.
Sebelumnya, Jokowi meneken aturan soal posisi Wamendagri. Aturan itu tertuang dalam Perpres Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri. Perpres ini ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada 30 Desember 2021.
Presiden Jokowi juga menandatangani sejumlah perpres yang mengatur soal penambahan jabatan wakil menteri, di antaranya seperti posisi wakil menteri di Kementerian Sosial, Kemenpan-RB, dan Kemendikbudristek.
Baca juga:
Komisi II: Mendagri Butuh Wamen untuk Siapkan Penjabat Kepala Daerah
NasDem Duga 10 Kursi Wamen Diisi Bersamaan saat Reshuffle Kabinet
DPR Pertanyakan Alasan Jokowi Tambah Kursi Wakil Menteri
Ada 10 Kursi Wakil Menteri Kosong di Kabinet Jokowi
Mensesneg: Posisi Wamen Tidak Berarti Harus Diisi
Teken Perpres, Jokowi Tambah Posisi Wamen Kemendagri