DPR ingin minta penjelasan MK soal definisi penghayat kepercayaan
DPR ingin minta penjelasan MK soal definisi penghayat kepercayaan. Selain itu, Komisi II DPR juga akan menanyakan soal kepercayaan-kepercayaan yang diakui oleh negara. Tujuannya agar putusan MK tidak multitafsir sehingga menimbulkan kebingungan publik.
Wakil Ketua Komisi II DPR Yandri Susanto mengatakan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) harus direvisi meski putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat. Jika direvisi, Komisi II akan menanyakan kepada MK soal definisi penghayat kepercayaan.
"Harus direvisi, dalam revisi nanti kita mau tanya ke MK tafsir penghayat kepercayaan itu apa. Harus clear, penghayat adalah apa (harus dijelaskan) kan kita belum tahu maksudnya," kata Yandri saat dihubungi, Jumat (10/11).
Selain itu, Komisi II DPR juga akan menanyakan soal kepercayaan-kepercayaan yang diakui oleh negara. Tujuannya agar putusan MK tidak multitafsir sehingga menimbulkan kebingungan publik.
"Harus tanya ke MK penghayat mana yang diakui, kalau banyak sekali juga bingung nanti kita. Sekarang saja sudah banyak yang disebut sunda wiwitan dan banyak sekali. Apakah masih ada yang lain," ujarnya.
Penjelasan dari MK, kata Yandri, diperlukan jika seorang penganut kepercayaan akan disumpah sebagai pejabat negara. Sebab, saat sesi pelantikan, calon pejabat harus mengucapkan sumpah jabatan memakai kitab suci kepercayaan yang dianut.
"Nanti dia pakai kitab suci yang mana ada enggak kitab suci mereka. Atau dengan sumpah yang mana. Dengan nama Tuhan, atas nama Budha Sanghyang, atau agama Islam demi Allah saya bersumpah. Artinya dalam revisi nanti harus semua didetailkan," ujarnya.
Menurutnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo harus berhati-hati dalam menindaklanjuti keputusan MK tersebut. Mendagri diminta berkonsultasi dengan MK serta berdialog dengan para penganut kepercayaan.
Pemerintah juga harus memperjelas Kementerian yang akan menjalankan UU Adminduk. Usulan ini karena terkait dengan program pembinaan agama dan anggaran yang dibutuhkan.
"Kita juga tidak tahu maunya UU diatur oleh kementerian agama atau kebudayaan. Kalau agama ada rumah ibadah, mereka ada enggak, harus diatur," tukasnya.
Untuk diketahui, MK telah memutuskan untuk mengabulkan gugatan seluruh permohonan uji materiil UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (UU Kependudukan) pada (7/11).
Setelah disahkan penganut aliran kepercayaan selain enam agama resmi yakni Islam, Kristen Katolik, Kristen Protestan, Hindu, Budha, dan Konghucu, bisa dicantumkan dalam kartu kependudukan.
Baca juga:
Kepercayaan diisi di KTP, DPR nilai perlu revisi UU Dukcapil
Tolak aliran kepercayaan masuk KTP, PPP ajukan revisi UU Adminduk
Suku Baduy sambut gembira putusan MK soal penghayat kepercayaan
Komisi II DPR undang Kemendagri rapat bahas putusan MK soal kolom agama
Fahri ajak patuhi putusan MK soal aliran kepercayaan di kolom agama
Kemenag dukung penganut aliran kepercayaan dicantumkan di kolom agama
PPP kaget MK kabulkan kolom agama bisa diisi aliran kepercayaan
-
Apa yang ditampilkan di pameran Kementerian Agama? Pameran dipersembahkan beberapa Direktorat dan lembaga mitra Kemenag yang berbasiskan teknologi.
-
Bagaimana cara Kementerian Agama ditetapkan? Pada 3 Januari 1946, Presiden Soekarno memutuskan untuk mengadakan Departemen Agama, setelah mempertimbangkan usulan Perdana Menteri dan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat (KNIP). Pengumuman tersebut disiarkan pemerintih melalui siaran Radio Republik Indonesia.
-
Apa yang dibahas Indonesia di Sidang Umum ke-44 AIPA di Jakarta? “AIPA ke-44 nanti juga akan membahas persoalan kesejahteraan, masyarakat, dan planet (prosperity, people, and planet),” kata Putu, Rabu (26/7/2023).
-
Kapan Masjid Raya Sumatra Barat diresmikan? Awal pembangunan masjid ini ditandai dengan peletakan batu pertama pada 21 Desember 2007 silam.
-
Siapa yang melakukan konvoi di depan gedung Kejaksaan Agung? Rombongan konvoi dengan belasan kendaraan itu, melintas sebanyak tiga kali pada malam itu. Video viral aksi konvoi personil Brigade Mobil (Brimob) Polri memakai sepeda motor trail dan mobil menggeruduk Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan ternyata benar.
-
Kenapa Kementerian Agama menyelenggarakan Devotion Experience? Acara tersebut dikemas dengan nuansa pop culture untuk menarik minat anak muda untuk tertarik pada religi.