DPR Janji Dengar Aspirasi Rakyat Terkait RUU Ketahanan Keluarga
Sufmi Dasco mengimbau agar masyarakat tidak perlu resah ihwal masalah tersebut. Karena, lanjut dia pihaknya tidak menutup diri akan sebuah masukan.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad berjanji akan mendengarkan aspirasi masyarakat soal Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga.
"Tentunya janji DPR dalam periode ini segala sesuatu produk dari DPR saat pembahasan kita akan libatkan komponen masyarakat. Dan sudah banyak yang datang juga soal ketahanan keluarga," ucap anggota dewan dari Fraksi Partai Gerindra itu di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (20/2).
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Apa yang dilakukan anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta saat rapat paripurna? Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Cinta Mega kedapatan tengah bermain game slot saat rapat paripurna penyampaian pidato Penjabat (Pj) Gubernur terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa yang telah diraih oleh seluruh kelurahan di DKI Jakarta? Sebanyak 267 kelurahan yang berada di wilayah administratif DKI Jakarta kini telah sepenuhnya berpredikat sadar hukum.
-
Apa yang dibahas dalam rapat pimpinan sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta? "Pembahasan dan penetapan usulan nama Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing Partai Politik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian informasi tersebut.
Sufmi Dasco mengimbau agar masyarakat tidak perlu resah ihwal masalah tersebut. Karena, lanjut dia pihaknya tidak menutup diri akan sebuah masukan.
Ia sendiri mengungkap bahwa RUU Ketahanan Keluarga merupakan usulan perseorangan yang dimasukkan dalam Prolegnas.
"Ini nanti baru dalam sinkronisasi nanti kita akan lihat apakah UU ini bisa dilanjutkan atau tidak tentu kita akan menampung aspirasi dari masyarakat luas," papar dia.
Sufmi Dasco menerangkan, adalah hak seorang anggota dewan untuk mengusulkan suatu rancangan undang-undang. Di mana hal itu sejalan dengan tugas dan fungsi mereka.
"Tapi dalam pembahasan nanti, syarat fraksi itu akan menentukan di situ apakah ini bisa dilanjutkan atau tidak," terangnya.
Anggota dewan dari daerah pemilihan Banten III itu juga menepis asumsi bahwa RUU Ketahanan Keluarga merupakan bentuk perlawanan terhadap RUU PKS atau Penghapusan Kekerasan Seksual. Ia melihat hal itu sebagai spekulasi yang mengada-ada.
"Saya pikir itu adalah pernyataan opini spekulatif karena itu belum bisa dibuktikan seperti itu. Tapi nanti akan kita lihat dalam pembahasan masing-masing RUU mana yang layak dijadikan sebuah UU, mana yang kemudian tidak layak," jelasnya.
Draf RUU Ketahanan Keluarga menuai kritik. Banyak pasal-pasal yang dinilai mencampuri ruang privat. Salah satunya dalam Pasal 31 ayat 1 dan 2 yang mengatur larangan donor sperma untuk memperoleh keturunan. Setiap orang yang melakukan donor sperma akan mendapatkan sanksi. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 139 dan 140.
Pasal 31
(1) Setiap Orang dilarang menjualbelikan sperma atau ovum, mendonorkan secara sukarela, menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan secara mandiri ataupun melalui lembaga untuk keperluan memperoleh keturunan.
(2) Setiap Orang dilarang membujuk, memfasilitasi, memaksa, dan/atau mengancam orang lain menjualbelikan sperma atau ovum, mendonorkan, atau menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan secara mandiri ataupun melalui lembaga untuk keperluan memperoleh keturunan.
Setiap orang yang nekat mendonorkan sperma maka akan mendapatkan sanksi pidana sebagaimana diatur pada pasal 139. Mereka yang sengaja dan sukarela mendonorkan sperma terancam pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Pasal 139
Setiap Orang yang dengan sengaja memperjualbelikan sperma atau ovum, mendonorkan secara sukarela, atau menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan secara mandiri ataupun melalui lembaga untuk keperluan memperoleh keturunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 140
Setiap Orang yang dengan sengaja membujuk, memfasilitasi, memaksa, dan/atau mengancam orang lain menjualbelikan sperma atau ovum, mendonorkan, atau menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan secara mandiri ataupun melalui lembaga untuk keperluan memperoleh keturunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Reporter: Yopi Makdori (Liputan6.com)
(mdk/ray)