DPR kebut pembahasan revisi UU MD3
DPR kebut pembahasan revisi UU MD3. DPR segera menyelesaikan revisi Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). DPR menargetkan revisi yang bertujuan menambah satu kursi pimpinan DPR dan MPR itu bisa disahkan dalam rapat paripurna, Kamis (15/12) besok.
DPR segera menyelesaikan revisi Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). DPR menargetkan revisi yang bertujuan menambah satu kursi pimpinan DPR dan MPR itu bisa disahkan dalam rapat paripurna, Kamis (15/12) besok.
Ketua DPR Setya Novanto menjelaskan, pimpinan DPR telah melakukan rapat pimpinan menindaklanjuti keputusan Badan Legislasi (Baleg) terkait revisi UU MD3 sore tadi. Novanto mengatakan, besok revisi tersebut akan dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) sebelum dibawa ke paripurna.
"Dari bamus kita harapkan bisa dibawa ke paripurna," kata Novanto di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/12).
Novanto mengutarakan, pengesahan revisi UU MD3 yang dikebut tersebut tak akan menghadapi halangan. Sebab, seluruh Fraksi tak ada satu pun yang menolak dengan bertambahnya jumlah pimpinan DPR dan MPR.
"Ya alhamdulillah kalau fraksi-fraksi semua setuju," kata.
Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly secara resmi memasukkan revisi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) kedalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2016. Usai kesepakatan tersebut, Baleg DPR akan menyerahkan hasil rapat tersebut ke pimpinan DPR.
"Saya baru saja menandatangani surat untuk dikirim ke Pimpinan DPR dan akan menindaklanjuti melalui rapat pimpinan setelah rapat pimpinan akan diagendakan melalui Bamus dan akan dibawa ke paripurna DPR tentang pengesahan," kata Wakil Ketua Baleg yang juga Ketua Panja Prolegnas, Firman Soebagyo di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/12).
Baca juga:
Zulkifli Hasan: Kita mendukung PDIP untuk masuk di pimpinan DPR
Resmi, Revisi UU MD3 dimasukkan ke Prolegnas 2016
Perintahkan Baleg revisi UU MD3, legal standing MKD dipertanyakan
Golkar: Kami pengusung penambahan kursi pimpinan DPR-MPR
Basarah diplot pimpin MPR, untuk pimpinan DPR masih di tangan Mega
'Masa PDIP pemegang kursi besar tidak dapat kursi pimpinan DPR'
PDIP ngotot revisi UU MD3 hanya karena ingin kursi pimpinan DPR
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kenapa UU MD3 masuk Prolegnas prioritas? Revisi UU MD3 memang sudah masuk Prolegnas prioritas 2023-2024 yang ditetapkan pada tahun lalu.
-
Kenapa Pimpinan DPR tidak mau merevisi UU MD3 saat ini? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Bagaimana sikap Baleg terkait revisi UU MD3? Awiek memastikan, tidak ada rencana membahas revisi UU MD3. Apalagi saat ini DPR sudah memasuki masa reses. "Tapi bisa dibahas sewaktu-waktu sampai hari ini tidak ada pembahasan UU MD3 di Baleg karena besok sudah reses," tegas dia.
-
Di mana UMR berlaku? Kita ketahui bahwa upah minimum tidak berlaku secara tunggal untuk seluruh wilayah di Indonesia. Artinya, masing-masing daerah memiliki standar upah minimum yang berbeda-beda.
-
Kapan UU MD3 direncanakan akan direvisi? Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, tidak akan ada revisi revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) untuk mengubah aturan posisi ketua DPR RI hingga periode 2019-2024 selesai.