DPR minta Jokowi tegas dukung revisi UU KPK atau tidak
"Ini kan urusan Presiden juga, jangan kita (DPR) jadi korban ketidakjelasan Presiden," pinta Fahri.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menolak revisi undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan inisiatif DPR. Dia menyebut revisi merupakan usul dari pemerintah.
Meski begitu, dia tetap bersikukuh UU KPK memang perlu direvisi. Dalam waktu dekat dia menyatakan DPR akan menemui Presiden Joko Widodo untuk menanyakan apakah Jokowi bersedia merevisi UU KPK.
"Maka saya terus terang kita terpaksa menyatakan sikap kita ke Presiden. Kami tidak mau lagi DPR jadi seolah-olah yang menginginkan perubahan. Kami hanya memberikan pertimbangan. Semua beranggapan KPK sama. KPK harus dievaluasi. Maka DPR hanya akan membahas kalau Presiden setuju untuk membahasnya," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (2/12).
Fahri heran dengan sikap Jokowi yang masih mengambang soal revisi UU KPK, apakah setuju atau menolak pasal per pasal dalam revisi. Dia juga menyindir perbedaan pendapat antara Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Diketahui, Jusuf Kalla sendiri sudah setuju bahwa KPK harus memiliki lembaga pengawas dan menyetujui KPK diberikan kewenangan menerbitkan Surat perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Ini kan ada perbedaan antara Presiden dan Wakil Presiden. Mereka sudah biasa kok bertengkar di depan umum," ujarnya.
Politikus PKS ini juga mendesak agar Jokowi memberikan penjelasan yang pasti tentang sikapnya dalam revisi UU KPK. Sehingga, dengan ketidakjelasan sikap Jokowi itu publik melihat revisi UU KPK merupakan inisiatif dari DPR.
"Ini kan urusan Presiden juga, jangan kita (DPR) jadi korban ketidakjelasan Presiden. Jika setuju silakan kirim Amanat Presiden (Ampres) jangan diputer-puter jadi napsu DPR," tukasnya.
Baca juga:
Jokowi: Tolong rakyat ditanya soal revisi UU KPK
Revisi UU KPK, Indriyanto ngotot gunakan draf hasil kajian internal
Ini 4 usulan KPK dalam revisi UU KPK kepada Menko Luhut
Ruhut Sitompul sebut Demokrat tolak revisi UU KPK
Plt pimpinan KPK kaget rencana revisi UU kembali mencuat
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kenapa Jokowi mendorong DPR untuk segera membahas UU Perampasan Aset? Jokowi menilai perlunya penguatan regulasi untuk memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia. "Saya harap pemerintah DPR bisa segera membahas dan menyelesaikan UU Perampasan Aset," kata Jokowi saat menyampaikan sambutan dalam acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023 di Istora Senayan Jakarta, Selasa (12/12). "Menurut saya, UU perampasan aset tindak pidana ini penting segera di selesaikan. Karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara dan memberikan efek jera,"
-
Apa yang ditekankan oleh Jokowi tentang UU Perampasan Aset? Jokowi menekankan pentingnya adanya undang-undang perampasan aset. Hal ini untuk memaksimalkan penyelamatan aset dan pengembalian uang negara. Hal itu diungkapkan Jokowi saat memberi pengarahan dalam Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/4). "Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama," ucap Jokowi.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.