DPR pasrah jika Jokowi tolak dana aspirasi
Usulan dana aspirasi itu harus berdasarkan keputusan bersama antara DPR dan pemerintah.
Menteri PPN/Kepala Bappenas Andrinof Chaniago menyebut Presiden Joko Widodo telah menolak usulan dana Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau dana aspirasi. Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menegaskan, pihaknya pasrah dan tak akan memaksa Presiden menerimanya.
"Sifatnya pengajuan harus dari pemerintah. Pembahasannya pemerintah dan DPR. Apabila dalam pembahasan itu pemerintah tak mengajukan maka tidak akan terjadi," kata Agus di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (25/6).
Agus menuturkan, usulan dana aspirasi itu harus berdasarkan keputusan bersama antara DPR dan pemerintah. Apabila salah satu menolak, dapat dipastikan dana aspirasi sebesar Rp 21,1 triliun itu tidak akan dilanjutkan.
"Apalagi pemerintah menyatakan seperti itu, itu masih jauh sekali. Kalau memang pemerintah tak mengusulkan maka tak bisa," tuturnya.
Agus menambahkan pengajuan dana aspirasi sesungguhnya harus diajukan dari pihak pemerintah. Apabila, tidak mengajukan ke dalam RAPBN 2016 maka DPR tak bisa melanjutkan pembahasan ke tingkat badan anggaran (banggar).
"Rulenya yang mengajukan adalah pemerintah, jika pemerintah tak mengajukan maka apa yang mau dibahas. Sekali lagi jika pemerintah tak mengajukan dan tak menyetujui maka pasti dana aspirasi tidak ada," kata dia.