DPR: PKPU Lemah Atur Sanksi Pelanggaran Protokol Kesehatan saat Kampanye
Saya sudah tegas mengusulkan segar dibuat Perppu agar Pilkada dapat dilaksanakan dengan kesiapan penyelenggara memberikan sanksi tegas dan lugas pada Paslon agar disiplin dengan protokol Covid-19,"
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merampungkan revisi PKPU nomor 6 tahun 2020 tentang kampanye Pilkada 2020. PKPU itu menjadi nomor 13 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19.
Lewat PKPU itu, KPU mengatur sanksi bagi pasangan calon kepada daerah yang melanggar protokol kesehatan pada masa kampanye. Namun, kedudukan PKPU tersebut dinilai Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera, masih lemah untuk menegakkan aturan.
-
Kenapa Pilkada tahun 2020 menarik perhatian? Pilkada 2020 menarik perhatian karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Pilkada di tahun tersebut dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan peserta dan pemilih.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Apa tujuan utama dari kampanye Pilkada? Tujuan kampanye dalam Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) adalah untuk mempengaruhi dan memenangkan dukungan masyarakat untuk mendukung pasangan calon yang diusung.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
"Kedudukan PKPU lemah karena berada di bawah UU. Saya sudah tegas mengusulkan segar dibuat Perppu agar Pilkada dapat dilaksanakan dengan kesiapan penyelenggara memberikan sanksi tegas dan lugas pada Paslon agar disiplin dengan protokol Covid-19," ucapnya, Jumat (25/9).
Menurutnya, aparat kepolisian hingga Jaksa dan Pengadilan juga tidak bisa menerapkan hukuman dengan lugas karena payung hukum yang belum kokoh. Dia mencontohkan, penegakan aturan di PSBB Jakarta.
"Untuk kasus PSBB ketat DKI saja perwakilan Polda Metro tetap meminta ada Perda yang dapat digunakan agar polisi, jaksa dan hakim dapat memberi hukuman pada pelanggar protokol Covid-19," ucapnya.
Politikus PKS itu menambahkan, akan sangat sulit mendisiplinkan paslon maupun massa untuk patuh protokol kesehatan. Dia khawatir berlangsungnya kampanye di tengah kondisi pandemi.
"Akan sangat sulit mendisiplinkan paslon, pendukung hingga massa dengan protokol Covid-19 tanpa ada payung hukum yang tegas. Dan itu bermakna kita mengarungi masa kampanye dengan kondisi yang mengkhawatirkan," pungkasnya.
Baca juga:
Bawaslu Ingatkan Paslon Langgar Kerumunan Massa Saat Kampanye Disanksi Administratif
KPU: Kampanye Pilkada di Media Massa Tidak Boleh Lebih dari 14 Hari
Lucky Hakim Maju Jadi Calon Bupati Indramayu, Ini Alasannya
Kampanye Pilkada Dimulai Besok, KPU Imbau Paslon Patuhi Protokol Kesehatan
Cegah Kerumunan Massa, Gibran Siapkan Metode Blusukan Online