DPR: Revisi UU Narkotika Harus Atur Penyalahguna Cukup Direhabilitasi
Poin yang sering dipermasalahkan elemen masyarakat adalah penyalahguna murni narkotika tetap diproses hukum oleh aparat penegak hukum tanpa secara konsisten menerapkan Pasal 127 UU Narkotika.
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan revisi UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, salah satunya harus mengatur bahwa penyalahguna murni narkoba cukup dilakukan rehabilitasi.
Menurut dia, aturan tersebut perlu ditegaskan dalam revisi UU Narkotika agar tidak ada tafsir lain seperti yang terjadi dalam UU sebelumnya.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Bagaimana proses pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Kapan Sesko TNI AU resmi didirikan? Seskoau resmi didirikan pada tanggal 1 Agustus 1963.
-
Kapan Janjang Saribu diresmikan? Tembok ini telah diresmikan oleh Bupati Agam pada tahun 2013.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
"Dalam revisi harus ditegaskan kembali (penyalahguna cukup direhabilitasi) karena meskipun sudah tegas diatur dalam Pasal 127 UU Narkotika, namun faktanya ada tafsir lain yang harus ditutup," kata Arsul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Kepala BNN di Kompleks Parlemen, Jakarta dilansir Antara, Kamis (18/3).
Dia mengatakan poin yang sering dipermasalahkan elemen masyarakat adalah penyalahguna murni narkotika tetap diproses hukum oleh aparat penegak hukum tanpa secara konsisten menerapkan Pasal 127 UU Narkotika.
Menurut dia, penegak hukum khususnya Polri memproses hukum penyalahguna narkoba karena dinilai terpenuhi unsur "memiliki" yang diatur dalam Pasal 111 UU Narkotika.
"Tentu penegak hukum di Direktorat Narkoba Polri beralasan karena unsur terpenuhi di Pasal 111 UU Narkotika yaitu memiliki narkoba," ujarnya.
Arsul berharap dalam penyusunan draf dan Naskah Akademik (NA) revisi UU Narkotika, pemerintah melibatkan BNN karena lembaga tersebut menjadi "leading sector" pemberantasan narkoba.
Politisi PPP itu menilai ke depannya dalam pembahasan RUU Narkotika yang dibutuhkan bukan hanya data kuantitatif namun empiris terkait penyalahgunaan narkoba di masyarakat.
Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika menyebutkan "Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar".
Di ayat (2) disebutkan "Dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi satu kilogram atau melebihi lima batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika menyebutkan "setiap penyalah guna: a. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun; b. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun; dan c. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun".
Sementara itu dalam ayat (3) disebutkan "Dalam hal penyalah guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika, penyalah guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Baca juga:
Musa, Anak Pemohon Uji Materi Larangan Ganja untuk Kesehatan Meninggal Dunia
Sidang Gugatan UU Narkotika, Hakim MK Minta Pemohon Buktikan Ganja Bisa Buat Obat
Menkum HAM Klaim Revisi UU KUHP & Narkotika Memperluas Akses Terhadap Keadilan
UU Narkotika Digugat ke MK, Minta Penggunaan Ganja Buat Kesehatan Dilegalkan
Gugat UU Narkotika ke MK, Penanam Ganja Nilai Frasa Pohon Timbulkan Disparitas Hukum