DPR Sahkan Tiga Calon Anggota DKPP Periode 2022-2027, Berikut Daftarnya
Tiga calon anggota DKPP usulan DPR itu adalah I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Ratna Dewi Pettalolo dan Muhammad Tio Aliansyah.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan tiga calon anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2022-2027. Tiga calon telah dipilih oleh Komisi II DPR RI secara musyawarah mufakat.
"Keputusan rapat pimpinan dan kapoksi yang telah memutuskan tiga orang calon anggota DKPP yang secara aklamasi disepakati tiga orang anggota DKPP yang diusulkan oleh DPR," ujar Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia membacakan laporan dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/6).
-
Kapan Pemilu dilaksanakan? Pemilihan Umum adalah proses demokratis yang dilakukan secara berkala untuk memilih wakil rakyat atau pejabat publik dalam suatu negara.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa tugas utama PPK Pemilu dalam penyelenggaraan pemilu? Tugas utama PPK meliputi perencanaan, pengawasan, pendataan pemilih, penghitungan suara, serta pelaporan hasil pemilihan kepada KPU dan Bawaslu.
-
Apa tugas utama KPPS dalam Pemilu? Tugas utama KPPS meliputi persiapan ruang pemungutan suara hingga pelaporan hasil pemungutan suara.
-
Bagaimana PPS Pemilu melakukan tugasnya dalam pemilu? Tugas-tugas utama yang harus dilaksanakan oleh PPS meliputi persiapan logistik pemilu, pendaftaran pemilih, pembentukan tempat pemungutan suara (TPS), pengawasan pemungutan suara, penghitungan suara, serta pelaporan hasil pemungutan suara.
-
Apa itu DPT Pemilu? DPT Pemilu adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap. Di mana DPT Pemilu adalah daftar Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak untuk memilih dan telah ditetapkan oleh KPU.
Tiga calon anggota DKPP usulan DPR itu adalah I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Ratna Dewi Pettalolo dan Muhammad Tio Aliansyah.
Jumlah Anggota DKPP
Anggota DKPP berjumlah tujuh orang. Tiga dari lima anggota DKPP dari unsur masyarakat diusulkan langsung DPR kepada presiden. Dua orang diajukan oleh presiden. Sementara satu orang ex officio unsur KPU dan satu orang ex officio unsur Bawaslu. Berdasarkan Pasal 155 ayat 6 UU Pemilu, usul keanggotaan DKPP dari setiap unsur itu akan diajukan kepada presiden.
"Anggota DKPP yang berasal dari tokoh masyarakat yang sebagaimana dimaksud diusulkan oleh Presiden adalah sebanyak dua orang dan yang diusulkan oleh DPR sebanyak tiga orang," ujar Doli.
Kemudian, Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus menanyakan kepada anggota dewan dalam rapat paripurna untuk mengesahkan tiga nama usulan DPR tersebut.
"Apakah laporan Komisi II DPR RI atas hasil pembahasan keanggotaan DKPP RI periode 2022-2027 tersebut dapat disetujui?" tanya Lodewijk. Kemudian rapat paripurna menyetujui usulan tersebut.
Reporter: Muhammad Radityo Priyasmono/Liputan6.com
(mdk/gil)