DPR sebut jika Jokowi tolak tanda tangan UU MD3 dianggap tetap menerima
DPR sebut jika Jokowi tolak tanda tangan UU MD3 dianggap tetap menerima. RUU yang disetujui bersama antara DPR dan Pemerintah tetap sah menjadi undang-undang setelah jangka waktu 30 hari meski Presiden menolak menandatangani.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan jika Presiden Joko Widodo menolak menandatangani hasil revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) maka akan tetap dianggap menerima. RUU yang disetujui bersama antara DPR dan Pemerintah tetap sah menjadi undang-undang setelah jangka waktu 30 hari meski Presiden menolak menandatangani.
Ketentuan ini telah diatur dalam pasal 73 ayat 2 UU No 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Adapun bunyinya adalah 'Dalam hal RUU tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan'.
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Apa yang ditekankan oleh Jokowi tentang UU Perampasan Aset? Jokowi menekankan pentingnya adanya undang-undang perampasan aset. Hal ini untuk memaksimalkan penyelamatan aset dan pengembalian uang negara. Hal itu diungkapkan Jokowi saat memberi pengarahan dalam Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/4). "Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama," ucap Jokowi.
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Kapan Presiden Joko Widodo menyelesaikan pendidikannya di Universitas Gadjah Mada? Masuk kuliah pada 1980, ia berhasil menyelesaikan pendidikannya 5 tahun berselang.
"Itu tentunya kewenangan presiden memang aturannya dalam jangka waktu tertentu apabila presiden tidak menandatangani dianggap tidak menolak, sehingga tetap masih bisa dilaksanakan," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/2).
Agus menuturkan, DPR mempersilakan masyarakat mengajukan Judicial Review (JR) atas hasil revisi UU MD3 yang telah diundangkan. Terutama, kata Agus, pasal-pasal baru yang dianggap membuat DPR menjadi lembaga antikritik dan superbodi.
Menurutnya, dengan adanya gugatan uji materi tersebut, bukan berarti menandakan pembahasan RUU MD3 terburu-buru. Uji materi merupakan bagian yang tak terpisahkan dari pembuatan UU.
"Kalau enggak salah sudah kemarin. Saya mendengar sudah ada atau pun baru berencana tetapi sudah ada yang mengajukan JR," tegasnya.
Diketahui, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly menghadap Presiden Joko Widodo di Istana Negara. Yasonna melaporkan soal Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang baru disahkan DPR beberapa waktu lalu.
Dari UU MD3 tersebut, Jokowi menyoroti sejumlah pasal. Di antaranya soal imunitas DPR, dan pemanggilan paksa pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga dengan meminta bantuan pihak kepolisian. Menurut Yasonna, Jokowi sangat kaget melihat adanya sejumlah pasal baru dalam UU MD3.
"Jadi Presiden cukup kaget juga. Makanya saya jelaskan, masih menganalisis ini dari apa yang disampaikan belum menandatangani dan kemungkinan (Presiden) tidak mendandatangani," tegasnya.
Yasonna menjelaskan, sebelumnya pemerintah hanya menyetujui perubahan kursi pimpinan MPR, DPR, dan DPD. Yakni masing-masing mendapat penambahan kursi wakil pimpinan sesuai diatur dalam Pasal 15, Pasal 84, dan Pasal 260. Namun dalam perkembangannya, DPR membuat pasal-pasal baru yang dianggap tidak perlu.
Baca juga:
Reaksi Presiden Jokowi tolak tanda tangan UU MD3 tidak berpengaruh
Aksi bisu dan bakar lilin tolak UU MD3 di Bundaran Patung Tirosa
Wakil Ketua DPR: Kalau Presiden belum setuju UU MD3, kita beri kesempatan mendalami
Ketua DPR optimistis Jokowi akan teken UU MD3
Bamsoet yakin Jokowi bakal tandatangani revisi UU MD3