DPR sebut pemerintah yang ngotot ingin revisi UU KPK
Dalam UU ini, kewenangan penuntutan KPK bakal dihapus, penyadapan akan diperketat.
Pemerintah mengajukan usulan Revisi Undang-Undang KPK masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2015. Dalam rapat semalam, DPR dan pemerintah sudah sepakat akan memasukkan revisi UU KPK itu ke dalam Prolegnas untuk segera dilakukan revisi.
Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo mengatakan, pemerintah sebagai pihak yang ngotot untuk mengajukan usulan revisi UU KPK. Padahal menurut dia, Prolegnas 2015 masih banyak yang belum diselesaikan antara pemerintah dan DPR.
"Iya jadi kemarin itu pemerintah mengusulkan RUU baru yang diminta untuk dijadikan skala prioritas 2015, namun kemarin sudah saya sanggah, pemerintah sekarang mengajukan 10 (RUU) saja belum beres, sekarang mengajukan lagi apa dasar dan argumentasinya," kata Firman saat dihubungi merdeka.com, Rabu (17/6).
Dia pun tak tahu apa alasan pemerintah ngotot ingin merevisi UU KPK ini. Akan tetapi, lanjut Politikus Golkar ini, DPR akhirnya setuju untuk memasukkan revisi UU KPK dengan sejumlah catatan.
"Saya minta pemerintah berpikir realistis, saya katakan ketika nanti Prolegnas targetnya tidak tercapai, nanti dihujat adalah DPR. Padahal UU ini juga UU yang dibuat bersama dengan pemerintah. Karena pemerintah memaksakan kehendaknya ya tentu saya menyampaikan pemikiran yang konstruktif," terang dia.
Firman mengatakan, pemerintah harus mencabut revisi UU prioritas yang sebelumnya sudah diajukan ke DPR terlebih dahulu sebelum masukan revisi UU KPK. Karena menurut dia, 10 materi revisi UU yang masuk dalam Prolegnas prioritas 2015 saja belum selesai dibahas.
Ketika ditanya apakah benar dalam revisi nanti penuntutan KPK akan dihapus dan penyadapan bakal diperketat, Firman mengaku tidak tahu. Dia menegaskan, silakan soal isi revisi ditanyakan kepada Menkum HAM Yasonna Laoly sebagai pihak yang paling ngotot untuk melakukan revisi.
"Saya tidak tahu, materinya dari pemerintah, silakan tanyakan kepada Menkum HAM, segala sesuatu pemerintah yang menyiapkan, DPR hanya membahas," pungkasnya.
Seperti diketahui, dalam rapat Menkum HAM Yasonna Laoly bersama DPR kemarin, pemerintah mengajukan revisi UU KPK masuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2015. Salah satu yang ingin direvisi dalam UU itu yakni penuntutan KPK bakal dihapus, penyadapan bakal diperketat.
Baca juga:
Kebut revisi UU KPK, DPR tetapkan Rabu dan Kamis hari legislasi
Bambang Widjojanto: Saya ingin pimpinan baru tidak dikriminalisasi
Bambang Widjojanto hadiri sidang uji materi UU KPK
Uji materi UU KPK, Komisi III DPR debat dengan Bambang Widjojanto
5 Suara lantang KPK tak mau digergaji lehernya
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.