DPR sebut verifikasi faktual calon independen untuk cari KTP bodong
Pemerintah akui ada 3 juta NIK bodong di KTP.
Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman menegaskan, silakan saja warga memberikan KTP sebagai bentuk dukungan pada bakal calon independen dalam Pilkada. Namun, jika telah terkumpul, KTP tersebut wajib dilakukan verifikasi faktual.
Salah satu masalahnya, kata Rambe, banyak NIK dalam KTP yang bodong dan berangka sama. Hal ini yang perlu diantisipasi.
"Pemerintah mengatakan, NIK ini 3 juta lebih yang double. NIK ini ada NIK-nya bodong, jadi tidak tercatat, NIK-nya itu bodong. Tidak tercatat dalam DPT," kata Rambe di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (10/6).
Selain itu, menurut Politikus Partai Golkar ini, verifikasi harus dilakukan agar tak terjadi klaim suara. Misalnya saja, KTP tersebut diambil sebagai bentuk dukungan namun pemiliknya tidak tahu.
"Kalau cuma ngumpulin KTP datang saja ke bank banyak KTP di sana," tegasnya.
Seperti diketahui, ada dua jenis verifikasi yang diatur dalam pasal 48 UU Pilkada. Pertama adalah verifikasi administrasi yang dilakukan KPU tingkat provinsi/kabupaten/kota dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Kedua, adalah verifikasi faktual dengan metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon yang menyerahkan KTP-nya. Jika pendukung calon tak bisa ditemui, maka pasangan calon diberi kesempatan untuk menghadirkan mereka di Kantor PPS. Namun, jika pasangan calon tak bisa menghadirkan pendukung mereka ke Kantor PPS, maka dukungan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Baca juga:
Niat gugat UU Pilkada ke MK, KPU dinilai lakukan pembangkangan
Ahok ditantang ajukan judicial review soal aturan verifikasi faktual
Parpol balas dendam jegal calon independen lewat verifikasi faktual
Bila tak diverifikasi faktual dukungan independen rawan manipulasi
Ini alasan DPR terapkan verifikasi faktual untuk calon independen
Perketat syarat independen, DPR tak ingin dukungan KTP direkayasa
Pro kontra syarat calon perseorangan di UU Pilkada yang baru
-
Kapan Pilkada DKI 2017 dilaksanakan? Pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2017 (disingkat Pilgub DKI 2017) dilaksanakan pada dua tahap, yaitu tahap pertama di tanggal 15 Februari 2017 dan tahap kedua tanggal 19 April 2017 dengan tujuan untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022.
-
Apa isi utama UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada? Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang awalnya menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang tetap.
-
Apa saja isu yang muncul selama Pilkada DKI 2017? Apalagi pemilihan tersebut juga diwarnai dengan isu-isu seperti agama, etnis, dan kebijakan publik.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Kapan Pilkada DKI 2017 putaran kedua dilaksanakan? Pemungutan Suara Putaran Kedua (19 April 2017):Putaran kedua mempertemukan pasangan Ahok-Djarot dan Anies-Sandiaga.
-
Kapan UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mulai diterapkan? Implementasi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada telah membawa beberapa perubahan signifikan dalam proses pemilihan kepala daerah di Indonesia.