DPR Selesaikan 31 Undang-Undang dan RUU Prioritas, Ini Rinciannya
Rinciannya, Komisi I telah menyelesaikan 2 RUU, Komisi II 8 RUU, Komisi III 3 RUU, Komisi V menyelesaikan 1 RUU, Komisi VI 3 RUU, Komisi VII 1 RUU, Komisi X 1 RUU, dan Komisi XI menyelesaikan 4 RUU.
DPR RI telah menyelesaikan sebanyak 31 Undang-Undang hingga dibukanya sidang paripurna masa Persidangan IV tahun 2021-2022 pada hari ini. Hampir seluruh komisi telah menyelesaikan 31 Undang-Undang tersebut.
"Sejak Masa Persidangan I tahun 2019-2020 hingga dibukanya Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 ini, atau selama 3 tahun ini, dalam fungsi legislasi, melalui AKD, DPR RI telah menyelesaikan Undang Undang sebanyak 31 Undang Undang," kata Ketua DPR Puan Maharani saat pidato pembukaan sidang paripurna di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/3).
-
Apa yang dilakukan anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta saat rapat paripurna? Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Cinta Mega kedapatan tengah bermain game slot saat rapat paripurna penyampaian pidato Penjabat (Pj) Gubernur terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).
-
Apa yang dibahas dalam rapat pimpinan sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta? "Pembahasan dan penetapan usulan nama Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing Partai Politik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian informasi tersebut.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Apa yang dilakukan Rizki Natakusumah di DPR? Melalui Instagram, Rizki sering membagikan momen rapatnya dengan berbagai komisi DPR. Misalnya, Rizki sering mengunggah foto ketika ia menyampaikan pandangannya mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBN 2022 di hadapan anggota DPR lainnya.
-
Kapan hasil PSU DPD RI Sumbar diumumkan? Perolehan suara itu dibacakan langsung oleh Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen pada Sabtu, (20/7) siang.
-
Bagaimana cara DPR mendukung kinerja Kejagung? Lebih lanjut, selaku mitra kerja yang terus memantau dan mendukung Kejagung, Sahroni menyebut Komisi III mengapresiasi setiap peran insan Adhyaksa.
Rinciannya, Komisi I telah menyelesaikan 2 RUU, Komisi II 8 RUU, Komisi III 3 RUU, Komisi V menyelesaikan 1 RUU, Komisi VI 3 RUU, Komisi VII 1 RUU, Komisi X 1 RUU, dan Komisi XI menyelesaikan 4 RUU.
Berikutnya, Badan Legislasi menyelesaikan 4 RUU, Badan Anggaran 1 RUU, Panitia Khusus DPR RI 3 RUU. Sedangkan, Komisi yang sedang dalam proses menyelesaikan Undang Undang antara lain Komisi VIII dan Komisi IX.
Sementara, pada tahun ini RUU Prioritas yang akan dituntaskan mencapai 13 Undang Undang.
"Menjadi tanggung DPR RI dan Pemerintah untuk menuntaskan prioritas prolegnas tahun 2022, untuk memenuhi kebutuhan hukum nasional dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat dan menjalankan pembangunan nasional," ucapnya.
Berikut Pembahasan RUU yang telah diselesaikan pada Tahun Sidang 2019- 2020 hingga Tahun Sidang 2021-2022:
1. RUU tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia–Australia (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement);
2. RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang:
3. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
4. RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang;
5.RUU tentang Pengesahan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss (Treaty of Mutual Legal Assistance in Criminal Matters between the Republic of Indonesia and the Swiss Confederation);
6. RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kabinet Menteri Ukraina tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Cabinet of Ministers of Ukraine on Cooperation in the Field of Defence);
7. RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
8. RUU tentang Bea Meterai;
9. RUU tentang Cipta Kerja;
10. RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Swedia tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Kingdom of Sweden Concerning Cooperation in the Field of Defence);
11. RUU tentang Pengesahan Protocol to Implement the Seventh Package of Commitments on Financial Services Under the ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol untuk Melaksanakan Paket Komitmen Ketujuh Bidang Jasa Keuangan dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa);
12. RUU tentang Pengesahan Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Republic of Indonesia and the EFTA States (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara RI dan Negara-Negara EFTA);
13. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua;
14. RUU Tentang Provinsi Sulawesi Selatan;
15. RUU Tentang Provinsi Sulawesi Utara;
16. RUU Tentang Provinsi Sulawesi Tengah;
17. RUU Tentang Provinsi Sulawesi Tenggara;
18. RUU Tentang Provinsi Kalimantan Selatan;
19. RUU Tentang Provinsi Kalimantan Barat;
20. RUU Tentang Provinsi Kalimantan Timur;
21. RUU Tentang Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia Dan Federasi Rusia Tentang Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana (Treaty Between The Republic Of Indonesia And The Russian Federation On Mutual Legal Assistence In Criminal Matters);
22. RUU Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Papua Barat, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara;
23. RUU Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Manado;
24. RUU Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara;
25. RUU Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia;
26. RUU Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan;
27. RUU Tentang Pengesahan Asean Agreement On Elektronic Commerce (Persetujuan Asean Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik);
28. RUU Tentang Keolahragaan;
29. RUU Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;
30. RUU Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
31. RUU Tentang Ibu Kota Negara.
Sementara, 13 Pembahasan RUU Prioritas pada Pembicaraan Tingkat I adalah:
1. Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata;
2. Rancangan Undang-Undang tentang Praktik Psikologi;
3. Rancangan Undang-Undang penyesuaian terkait dengan Provinsi, yakni Provinsi Sumatera Barat;
4. Rancangan Undang-Undang penyesuaian terkait dengan Provinsi Riau;
5. Rancangan Undang-Undang penyesuaian terkait dengan Provinsi Jambi;
6. Rancangan Undang-Undang penyesuaian terkait dengan Provinsi Nusa Tenggara Timur;
7. Rancangan Undang-Undang penyesuaian terkait dengan Provinsi Nusa Tenggara Barat;
8. Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara;
9. Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi;
10. Rancangan Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana;
11. Rancangan Undang Undang tentang Landas Kontinen;
12. RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
13. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
(mdk/fik)