DPR: Semua fraksi belum sepakat pasal penghinaan presiden hidup lagi
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menjelaskan, seluruh fraksi masih berdiskusi untuk kembali membahas pasal penghinaan presiden tersebut. Karena itu belum ada keputusan apapun di tingkat fraksi untuk menghidupkan lagi pasal penghinaan presiden.
Pasal penghinaan presiden kembali muncul dalam revisi UU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang tengah dibahas antara pemerintah dan DPR. Dalam draf revisi UU KUHP yang beredar, pasal 264 KUHP tentang penghinaan presiden bakal dihidupkan kembali.
Pasal 264 tersebut berbunyi 'Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.'
-
Kapan pengumuman calon wakil presiden Ganjar Pranowo? PDI Perjuangan bersama partai koalisi secara resmi mengumumkan nama bakal calon wakil presiden Mahfud MD untuk mendampingi Capres Ganjar Pranowo, Rabu, 18 Oktober 2023.
-
Kapan Wapres Ma'ruf menjadi Plt Presiden? Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 tahun 2024 tentang penugasan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas presiden hingga 6 Maret 2024.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Apa yang diusulkan Mentan kepada Presiden? Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengusulkan kepada presiden penambahan kuota pupuk bersubsidi.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Agus Hermanto menilai seluruh fraksi belum sepakat agar pasal penghinaan presiden dimasukkan kembali ke dalam revisi UU KUHP.
"Karena yang mempunyai ide keinginan belum semuanya seluruh fraksi," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (2/2).
Agus menjelaskan, seluruh fraksi masih berdiskusi untuk kembali membahas pasal penghinaan presiden tersebut. Karena itu belum ada keputusan apapun di tingkat fraksi untuk menghidupkan lagi pasal penghinaan presiden.
"Sehingga semua isu semua kemungkinan semua hal yang berkaitan dengan apa yang ada di dalam KUHP itu masih belum ada ketetapan," tegasnya.
Terpisah, anggota Panja revisi UU KUHP Junimart Girsang membenarkan pasal penghinaan presiden masuk dalam pembahasan. Namun, dia mengingatkan bahwa pasal ini pernah dibatalkan MK dengan alasan bertentangan dengan konstitusi negara demokrasi.
"Saya kemarin mengatakan bahwa jangan sampai nanti MK membatalkan kembali. Jawaban saya itu saja, jangan sampai nanti pasal ini diuji lagi di MK kemudian dibatalkan lagi," ujarnya.
Pasal penghinaan terhadap presiden ini sebetulnya pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2006. Mahkamah Konstitusi menilai pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi.
Sebagai negara hukum yang menganut prinsip demokratis dan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM), pasal tersebut tidak relevan lagi diterapkan di republik ini. Dalam putusannya, MK juga memerintahkan pemerintah dan DPR menghapus norma itu dari RUU KUHP.
Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 pernah membatalkan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Gugatan uji materi tersebut diajukan oleh Eggi Sudjana dan Pandapotan Lubis. MK menilai Pasal 134, Pasal 136, dan Pasal 137 KUHP bisa menimbulkan ketidakpastian hukum karena tafsirnya yang amat rentan manipulasi.
Baca juga:
Revisi UU KUHP hidupkan lagi pasal penghinaan Presiden, Jokowi serahkan ke DPR
Presiden bukan simbol negara, Fahri minta pasal penghinaan tak masuk revisi KUHP
Hina Presiden Jokowi dan Kapolri di Facebook, Farhan dituntut 2 tahun bui
Polisi tangkap Cahyo Gumilar, penghina Presiden Jokowi di Facebook