DPR sepakati eks napi wajib umumkan pernah dibui jika maju pilkada
Soal wajib mundur bagi anggota DPR, Panja RUU Pilkada belum menyepakati.
Panja RUU Pilkada DPR masih belum menentukan syarat anggota DPR, DPD, dan DPRD yang maju Pilkada apakah harus mundur atau tidak. Namun untuk mantan narapidana, panja menyepakati, mereka wajib mengumumkan pernah dipenjara.
"Adapun hal yang masih belum disepakati adalah mengenai ketentuan bagi DPR, DPD, DPRD yang mencalonkan diri ke dalam Pilkada dengan menyisakan dua opsi, yaitu mundur keanggotaan atau mengundurkan diri dari jabatan pimpinan alat kelengkapan dewan," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5).
Namun ada beberapa hal yang sudah ada kesesuaian dengan pemerintah. Salah satunya yaitu terkait syarat bagi mantan narapidana.
"Terkait mantan narapidana, diwajibkan mengumumkan kepada masyarakat bahwa yang bersangkutan pernah menjadi narapidana," tuturnya.
Selain itu panja menyepakati terkait pasangan calon terpilih, presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dapat melantik bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota secara serentak.
"Tentang tindak lanjut putusan MK, Panja menyepakati untuk memberikan pengaturan lebih lanjut untuk pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota dihapusnya persyaratan tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana," ungkapnya.
Sedangkan PNS yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah, diwajibkan mengundurkan diri. "Wajib mundur setelah ditetapkan oleh KPU provinsi/kabupaten/kota sebagai calon," ucapnya.
Baca juga:
Ketua Komisi II DPR: Tak ada yang menyandera pembahasan RUU Pilkada
Meski deadlock, DPR tetap akan beri keputusan nasib RUU Pilkada
DPR dan Pemerintah belum sejalan, revisi UU Pilkada masih deadlock
Mendagri: MK putuskan anggota DPR harus mundur jika maju pilkada
Kamis, Komisi II DPR bawa hasil revisi UU Pilkada ke paripurna
Presiden tegaskan DPR dan DPD harus mundur jika maju Pilkada
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa yang dibahas dalam rapat pimpinan sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta? "Pembahasan dan penetapan usulan nama Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing Partai Politik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian informasi tersebut.
-
Apa yang diminta oleh DPRD DKI Jakarta kepada Pemprov DKI terkait Wisma Atlet? Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta Pemprov memanfaatkan Wisma Atlet Kemayoran sebagai tempat rekapitulasi dan gudang logistik Pemilu 2024.
-
Apa yang dilakukan anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta saat rapat paripurna? Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Cinta Mega kedapatan tengah bermain game slot saat rapat paripurna penyampaian pidato Penjabat (Pj) Gubernur terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).