DPR tunggu draf revisi UU Terorisme dari pemerintah
"Revisi kami sudah siap," kata Ade.
Ketua DPR Ade Komarudin menegaskan bahwa parlemen tengah menunggu kejelasan dari pemerintah terkait bagian poin penting revisi UU No 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Pihaknya mengaku siap melakukan revisi terhadap UU Terorisme.
"Kami menunggu saja revisi yang diajukan oleh pemerintah. Inisiatifnya kan dari pemerintah. Pemerintah sedang menggodok berapa pasal yang akan diajukan merevisinya di DPR," kata Ade di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/1).
Menurut Politikus Partai Golkar ini, melalui Badan Legislasi (Baleg) DPR sudah melaksanakan konsinyering. Sedangkan UU terkait pemberantasan tindak pidana terorisme sudah dimasukkan dalam Prolegnas 2016.
"Sekarang tinggal tergantung pemerintah mau pilih yang mana, apakah Perppu atau revisi. Revisi kami sudah siap," tuturnya.
Ade menjelaskan, bahwa dirinya sudah bertemu langsung dengan Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan. Dalam pertemuan tersebut Luhut menanyakan kira-kira untuk merevisi diperlukan waktu berapa lama. Ade justru menjawabnya dengan pertanyaan lain.
"Saya sampaikan kami di sini menunggu dan bertanya berapa pasal yang diajukan revisinya. Kalau sudah kelihatan berapa pasalnya bisa dilihat berapa lama waktunya. Karena pasal itu jumlahnya berkaitan dengan waktu, belum lagi setiap materi pasti mengundang perdebatan. Semua aspirasi masyarakat, pendefinisi apa itu pencegahan, kemudian kepentingan masyarakat yang lain tentu kita harus akomodir," bebernya.
Ade juga enggan berkomentar terkait apa urgensitas perubahan beberapa pasal dalam UU tersebut. Sebab, dia tak mau berdebat seputar hal yang belum tentu masuk dalam draf RUU.
"Kami DPR sama sekali soal materi belum bisa berkomentar. Karena sebelum diajukan pemerintah draft revisinya, kami belum bisa berkomentar. Jangan-jangan gak ada di dalam draft revisinya tapi kita sudah mendiskusikan di publik, buat apa mubazir. Kami tidak bisa dan belum bisa berwacana memberikan tanggapan tentang materinya. Karena memang materinya belum ada. Jangan sampai kita diskusi tentang sesuatu yang belum ada," pungkasnya.
Baca juga:
Ini poin usulan Polri terkait revisi UU Terorisme
Cegah terorisme, pemerintah diminta awasi jalur tikus senjata ilegal
Masuk Prolegnas 2016, revisi UU Terorisme ditarget rampung 3 bulan
Intelijen kerja silent, DPR tak setuju BIN diizinkan tangkap teroris
PAN tak mau revisi UU Terorisme justru timbulkan masalah baru
Ketua DPR: Revisi UU Terorisme untuk beri keamanan masyarakat
Jokowi tolak permintaan Kepala BIN soal wewenang tangkap teroris
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Bagaimana cara mencegah tindakan terorisme? Cara mencegah terorisme yang pertama adalah memperkenalkan ilmu pengetahuan dengan baik dan benar. Pengetahuan tentang ilmu yang baik dan benar ini harus ditekankan kepada siapa saja, terutama generasi muda.
-
Bagaimana peran Ditjen Polpum Kemendagri dalam menangani radikalisme dan terorisme? Ketua Tim Kerjasama Intelijen Timotius dalam laporannya mengatakan, Ditjen Polpum terus berperan aktif mendukung upaya penanganan radikalisme dan terorisme. Hal ini dilakukan sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.
-
Dimana serangan teroris terjadi? Serangan tersebut terjadi di gedung teater Crocus City Hall yang berlokasi di Krasnogorsk, sebuah kota yang terletak di barat ibu kota Rusia, Moskow.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Kenapa Ditjen Polpum Kemendagri menggelar FGD tentang penanganan radikalisme dan terorisme? Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Fasilitasi Penanganan Radikalisme dan Terorisme di Aula Cendrawasih, Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jawa Tengah, Rabu (23/8).