DPRD DKI kritik sumber dana pembangunan Simpang Susun Semanggi
Dana itu berasal dari kompensasi atas pelampauan nilai Koefisien Luas Bangunan oleh pengembang swasta.
DPRD DKI Jakarta mengkritik pembangunan proyek pengembangan Simpang Susun Semanggi. Proyek ini disebut menjadi solusi alternatif untuk mengurai kemacetan. Tapi bagi anggota dewan, pembangunan jalan layang itu bukan opsi yang tepat.
Kritik dan masukan itu disampaikan oleh Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS Dite Abimanyu saat sidang paripurna dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Privinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok Tahun 2015.
"DPRD menyayangkan rencana pembangunan pengembangan Simpang Susun Semanggi meskipun pembiayaannya memanfaatkan dana yang berasal dari kompensasi atas pelampauan nilai Koefisien Luas Bangunan oleh pengembang swasta," kata Dite di DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Jumat (29/4).
Dite yang mewakili pandangan anggota-anggota dewan ini menilai, seharusnya dana KLB itu dimanfaatkan untuk pembangunan yang lebih efektif untuk mengendalikan angka kemacetan. Semisal, perbaikan dan peningkatan transportasi publik, penerapan Electronic Road Pricing (ERP) dan program lainnya.
"Dana dari kompensasi pelampuan nilai KLB tersebut seharusnya dialokasikan kepada pembangunan yang lebih efektif dalam mengendalikan kemacetan. Seperti perbaikan dan peningkatan transportasi publik, penerapan Electronic Road Pricing (ERP), percepatan pembangunan Light Rail Transportation (LRT), sarana park and ride, dan perbaikan sarana pejalan kaki," terangnya.
Seharusnya, kata Dite, pembangunan ini harus diiringi dengan perbaikan transportasi dan pembatasan kendaraan pribadi bagi warga Jakarta, namun upaya demikian tak dilakukan oleh Pemprov DKI.
"Tanpa dibarengi dengan perbaikan transportasi publik, pengendalian penggunaan kendaraan pribadi, hanya akan mengundang bertambahnya penggunaan kendaraan pribadi pada ruas jalan yang dibangun," tandasnya.
Oleh sebab itu, dia menjelaskan kewajiban yang harus dibayar pengembang yang mengacu pada Peraturan Gubernur No. 175 tahun 2015 itu akan dikaji kembali oleh DPRD. Hal ini penting dilakukan agar pemanfaatan dana dari kenaikan KLB itu bisa maksimal dan efektif.
"Meminta kepada komisi D untuk menelaah kembali Peraturan Gubernur No. 175 tahun 2015 tentang pengenaan kompensasi terhadap pelampauan nilai KLB, khususnya terkait pengaturan alokasi pemanfaatannya, agar lebih memberikan manfaat yang luas dan efektif," imbuhnya.
Baca juga:
Polda Metro amini niat Pemprov DKI larang motor melintas di Sudirman
1 Mei, sepeda motor dilarang lewat Jalan Sudirman
Bang Sani: Motor tak lintasi Sudirman, Ahok tutupi kegagalan ERPP
Aturan main belum jelas, ERP akan dilelang
3 in 1 dihapus, Pemprov DKI wacanakan 4 in 1 di sore hari
Tidak benar 1 Mei ada larangan motor melintas Jalan Sudirman
-
Siapa yang membiayai kehidupan Ahok ketika ia tinggal di Jakarta? Keluarga Misribu-lah yang membiayai hidup Ahok selama di Jakarta.
-
Apa yang diminta oleh DPRD DKI Jakarta kepada Pemprov DKI terkait Wisma Atlet? Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta Pemprov memanfaatkan Wisma Atlet Kemayoran sebagai tempat rekapitulasi dan gudang logistik Pemilu 2024.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Bagaimana Ahok memulai karier politiknya? Ia memulai karier politiknya sebagai anggota DPRD DKI Jakarta setelah terpilih pada tahun 2004.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Kapan Tjokropranolo menjadi Gubernur DKI Jakarta? Hingga pada tahun 1977, ia dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta periode 1977-1982.