Dua WNA di Kota Batu Masuk DPT Pemilu 2019
"Jumlah yang memiliki e-KTP sebanyak 84, 4 orang meninggal dunia dan dua masuk DPT," kata Abdur Rochman, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu, Rabu (6/3).
Dua Warga Negara Asing (WNA) masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Batu, Jawa Timur. Dua nama tersebut masuk di Daerah Pemilihan (Dapil) Bumiaji yakni di DPT Kecamatan Bumiaji dan Kecamatan Batu.
"Jumlah yang memiliki e-KTP sebanyak 84, 4 orang meninggal dunia dan dua masuk DPT," kata Abdur Rochman, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu, Rabu (6/3).
-
Apa itu DPT Pemilu? DPT Pemilu adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap. Di mana DPT Pemilu adalah daftar Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak untuk memilih dan telah ditetapkan oleh KPU.
-
Bagaimana PTPS mengawasi jalannya Pemilu? Untuk mencegah dugaan pelanggaran Pemilu, PTPS harus melakukan pengawasan yang ketat pada setiap tahapan pemungutan suara, termasuk pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu, pemilih, dan tim kampanye.
-
Apa tugas utama KPPS dalam Pemilu? Tugas utama KPPS meliputi persiapan ruang pemungutan suara hingga pelaporan hasil pemungutan suara.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa itu KTP Sakti yang dimaksud Ganjar Pranowo? Ganjar menyebut KTP Sakti ini mengacu dari KTP elektronik yang sudah diterapkan saat ini Ganjar Jelaskan Manfaat KTP Sakti, Rakyat Bisa Akses Semua Bantuan Hanya dengan Satu Kartu Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo bakal menerapkan sistem ‘Satu Data Indonesia’ bagi masyarakat Indonesia jika terpilih menjadi Presiden 2024. Adapun program kerja itu melalui KTP Sakti.
-
Apa tugas utama PTPS dalam Pemilu? Tugas PTPS pemilu yaitu melakukan pencegahan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan, penghitungan suara, serta penerimaan dan penyampaian laporan pelanggaran dalam Pemilu.
Status dua orang tersebut sebagai WNA tidak mungkin memiliki hak pilih, sehingga Bawaslu meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu untuk menandai.
"Bawaslu merekomendasi kepada KPU untuk menandai yang bersangkutan untuk tidak diperbolehkan memiliki hak pilih," katanya.
Dua pria WNA masing-masing berinisial FT dan PAV masuk DPT Kota Batu. FT berkewarganegaraan Italia mengantongi e-KTP Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji, sementara PAV memiliki e-KTP Desa Ngaglik, Kecamatan Batu.
Berdasarkan hasil pengecekan di website KPU, FT masuk Kelurahan Bulukerto TPS 019 dan PAV masuk TPS 015 Kelurahan Ngaglik.
Diketahui, sebanyak 103 dari 1.680 WNA yang punya e-KTP tercatat masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
Hal ini diungkapkan oleh Dirjen Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh.
"Kami sudah serahkan data-data itu ke KPU dan Bawaslu. Iya, diserahkan 103 data," kata Zudan saat dihubungi, Senin (4/3).
Menurut Zudan, data tersebut diperoleh dari pengecekan tim teknis Dukcapil. Berdasarkan hasil analisis, ditemukan bahwa 103 nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP WNA masuk dalam DPT.
Baca juga:
Ini Daftar 103 WNA yang Masuk DPT
Kubu Prabowo Minta KPU & Kemendagri Duduk Bareng Bahas WNA Masuk DPT Pemilu
Dua WNA di Kota Bekasi Masuk DPT Pemilu 2019
Bawaslu Bali Temukan Satu WNA Pemilik e-KTP masuk DPT di Kabupaten Bangli
Kemendagri Beri Data 103 WNA Masuk DPT Kepada KPU
127 WNA Pemilik e-KTP di Jateng Dipastikan Tidak Punya Hak Pilih di Pemilu 2019
E-KTP WNA Masuk DPT, Wapres JK Sebut Kesalahan Administrasi