Dukung Poros Ketiga, PPP Dorong Capres dari Non Partai
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melirik tokoh-tokoh non partai politik untuk diusung sebagai calon presiden di 2024. Banyak tokoh menteri dan kepala daerah yang bukan orang partai politik potensial sebagai calon presiden di 2024.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melirik tokoh-tokoh non partai politik untuk diusung sebagai calon presiden di 2024. Banyak tokoh menteri dan kepala daerah yang bukan orang partai politik potensial sebagai calon presiden di 2024.
"Menurut hemat saya, kalau PPP sikapnya adalah kita harus melihat juga potensi-potensi yang ada di luar kalangan partai politik. Yang ada di luar kalangan parpol itu kan banyak dalam arti bukan tokoh kalangan partai tertentu saat ini," ujar Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/12).
-
Kapan Pemilu 2024? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024.
-
Mengapa Pemilu 2024 penting? Pemilu memegang peranan penting dalam sistem demokrasi sebagai alat untuk mengekspresikan kehendak rakyat, memilih pemimpin yang dianggap mampu mewakili dan melayani kepentingan rakyat, menciptakan tanggung jawab pemimpin terhadap rakyat, serta memperkuat sistem demokrasi.
-
Kapan PPS Pilkada 2024 dibentuk? PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.
-
Bagaimana Pemilu 2024 diatur? Pelaksanaan Pemilu ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Regulasi ini diteken KPU RI Hasyim Asyari di Jakarta, 9 Juni 2022.
-
Berapa perolehan suara PPP dalam Pemilu 2024? Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU RI, PPP hanya meraih 5.878.777 suara atau 3,87 persen.
-
Apa saja persyaratan PPS Pilkada 2024? Ada pun persyaratan untuk menjadi PPS Pilkada 2024 ialah sebagai berikut: - WNI (Warga Negara Indonesia)- Usia minimal 17 tahun - Mempunyai rasa setia pada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika serta cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. - Harus memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. - Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah dan sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.- Tinggal di domisili dalam wilayah kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu. - Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.- Berpendidikan paling rendah yaitu sekolah menengah atau sederajat.- Tak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Arsul melirik tokoh-tokoh di internal kabinet seperti Menteri BUMN Erick Thohir, Mendagri Tito Karnavian, serta Menko Polhukam Mahfud MD. Sementara dari jajaran kepala daerah seperti Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
"Itu saya kira sosok-sosok yang harus kita lihat juga ya. Bahkan karena PPP tidak mendorong-dorong dari internal, meskipun tidak menutup, kita justru melihat sosok-sosok yang itu tadi, punya pengalaman pemerintahan, baik pada level nasional maupun sebagai kepala daerah untuk juga kita pertimbangkan kita suarakan," jelasnya.
Poros Ketiga
Arsul mengakui, PPP mendorong perlu ada tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden di Pilpres 2024. Supaya keterbelahan yang timbul tidak separah Pilpres 2014 dan 2019 karena hanya dua pasang.
PPP pun akan berkomunikasi dengan partai-partai lain untuk membentuk poros ketiga ini.
"Tentu kita berkomunikasi dengan sejumlah partai lain. Bukan membentuk poros baru karena sekarang ini kan belum ada poros, tetapi menuju itu," ujar Arsul.
(mdk/rnd)