Effendi Simbolon gugat hasil Pilgub Sumut ke MK
Effendi menuding pasangan Gatot-Tengku Erry membuat konspirasi dengan pejabat-pejabat di daerah.
Calon Gubernur (cagub) Sumatera Utara (Sumut) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Effendi Simbolon menggugat hasil pilgub ke Mahkamah Konstitusi (MK). Berbekal sejumlah bukti, dia yakin pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan pilgub itu dapat terbukti.
"Ada beberapa kategori yang memang dilakukan pihak KPUD, ada yang dilakukan pihak kabupaten maupun bukti dari pelanggaran Gatot-Tengku Erry termasuk dalam halnya penggunaan APBD dan konspirasi dengan kabupaten yang mendapatkan dana bantu daerah yang konspiratif. Dampaknya juga bisa ke tindak pidana korupsi," ujar Effendi di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (2/4).
Effendi menuding pasangan Gatot-Tengku Erry membuat konspirasi dengan pejabat-pejabat di daerah dalam bentuk politik uang. Hal itu diwujudkan dengan cara pemberian bantuan menggunakan dana APBD, pemberian dana BOS diarahkan sebagai alat kampanye.
"Kami bisa melihat arah ke mana permohonan ini ujungnya," terang Effendi.
Lebih lanjut, anggota Komisi VII DPR RI ini merasa ragu dengan jumlah DPT yang digunakan KPU Sumut. Sebab, menurut dia, tidak mungkin jumlah pemilih di Sumut hanya mencapai 45 persen.
"Banyak warga yang mempertanyakan perolehan suara tidak direkapitulasi oleh KPU Sumatera Utara," ujarnya.