Eks napi koruptor bisa nyaleg, PSI nilai MA tidak adil
Namun, dia menyadari aturan hukum wajib di taati. Toni berharap pada Pemilu nanti rakyat akan cerdas mana calon yang paling layak dipilih menjadi wakilnya di parlemen.
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang tidak mengabulkan gugatan PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang larangan mantan narapidana korupsi, terorisme dan narkoba jadi calon anggota legislatif. Meski demikian, keputusan ini dinilai tidak adil bagi rakyat.
"Saya menerima keputusan hukum ini dengan kecewa, gerah dan jengkel. Bagaimana 'rumah keadilan' memberikan keputusan yang terasa tidak adil bagi rakyat," kata Sekjen PSI Raja Juli Antoni kepada wartawan, Sabtu (15/9).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan Anies-Cak Imin mendaftar ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
Namun, dia menyadari aturan hukum wajib di taati. Toni berharap pada Pemilu nanti rakyat akan cerdas mana calon yang paling layak dipilih menjadi wakilnya di parlemen.
"Tapi karena ini sudah menjadi keputusan dan akan dilaksanakan, rakyat harus cerdas memilih dan memilah parpol dan caleg yang anti-korupsi, parpol yang tidak menempatkan satu orangpun caleg mantan napi koruptor di DCT (Daftar Calon Tetap) nya," tutupnya.
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan gugatan PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang larangan mantan narapidana korupsi, terorisme dan narkoba jadi calon anggota legislatif.
Dalam putusan tersebut, MA menilai PKPU bertentangan dengan UU Pemilu nomor 7 Tahun 2017. Tepatnya, Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XIV/2016.
Dengan putusan itu, maka MA memperbolehkan eks napi korupsi menjadi calon legislatif. "Sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jadi ya silakan ikuti aturan yang berlaku," kata juru Bicara Mahkamah Agung, Suhadi.
Baca juga:
Eks napi korupsi boleh nyaleg, Sandiaga bilang yang penting pemilu adil
MA bolehkan mantan narapidana korupsi jadi Caleg
Mendagri desak MA segera putuskan gugatan PKPU sebelum penetapan DPT
M Taufik laporkan 7 komisioner KPUD DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya
M Taufik pede DKPP kabulkan gugatannya terhadap KPU DKI
Tak diloloskan jadi bacaleg, M Taufik laporkan KPU ke DKPP besok