Eks Politikus Demokrat: KLB Bukan Hal Inkonstitusional, Diatur dalam AD/ART
Kemudian, lanjut Achmad, usulan KLB sepenuhnya merupakan hak pemilik suara yaitu para ketua DPC dan DPD. Sementara, pimpinan pusat hanya punya satu hak suara.
Sejumlah pendiri dan mantan politisi Partai Demokrat mendorong adanya Kongres Luar Biasa (KLB). Mantan Ketua Komisi Pengawas Demokrat, Achmad Yahya menyebut KLB bukan hal inkonstitusional, melainkan diatur dalam anggaran dasar dan rumah tangga (AD/ART) partai.
"KLB itu bukan hal yang inkonstitusional melainkan telah diatur AD/ART Demokrat," katanya saat jumpa pers di kawasan Jakarta, Selasa (2/2).
-
Kapan AHY mulai bertugas sebagai ketua partai Demokrat? Sebelum bertugas sebagai ketua partai Demokrat di tahun 2016, AHY sempat menduduki pangkat Mayor.
-
Kapan Partai Demokrat dideklarasikan? Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2002 di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC), Partai Demokrat dideklarasikan.
-
Bagaimana cara AHY mengajak kader Demokrat untuk move on? Sikap memaafkan dan mengajak seluruh kader untuk “move on” memberi signal yang menunjukkan kedewasaan politik, baik dari Ketua Umum Mas AHY maupun seluruh jajaran Partai Demokrat.
-
Kapan Partai Kasih dideklarasikan? Sekelompok anak muda Indonesia asal Papua mendeklarasikan mendirikan partai nasional yang diberi nama Partai Kasih pada Minggu 23 Juni 2024 di Jakarta.
-
Bagaimana Demokrat akan mendekati partai lain? Selain itu, dia menuturkan bahwa Demokrat membuka komunikasi dengan pihak manapun. Sehingga, ujarnya segala kemungkinan yang ada bakal dikaji secara mendalam.
-
Siapa yang memberi tugas khusus kepada Demokrat? Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan Prabowo memberikan tugas khusus kepada Demokrat untuk bisa memenangkan dirinya di Jawa Timur.
Kemudian, lanjut Achmad, usulan KLB sepenuhnya merupakan hak pemilik suara yaitu para ketua DPC dan DPD. Sementara, pimpinan pusat hanya punya satu hak suara.
"Apabila dilarang atau jadi hal tabu maka yang bersangkutan itu tidak memahami aturan dan asas demokrasi," kata bekas Ketua DPD Demokrat Sulteng ini.
Dia menambahkan, KLB adalah hal konstitusional lantaran sudah diatur dalam AD/ART sebagai salah satu alternatif untuk menguji kemampuan atau kepiawaian seorang pemimpin dalam membesarkan partai.
"Adanya aturan ini, maka ketum harus hati-hati dalam menjalankan tugasnya sebagai ketum agar tidak terjadi usulan KLB," ucapnya.
Senada dengan itu, mantan Wasekjen Demokrat Syofwatillah Mohzaib mengatakan, dorongan KLB bukanlah hal aneh dan haram. Sebab, diatur dalam AD/ART.
"Menurut kami ini suatu peringatan untuk AHY dan pengurus lain kalau memang mampu mengayomi memimpin partai ini dengan baik tidak perlu khawatir, kalau seluruh DPC /DPD bersatu ya kita tidak mengkhawatirkan," ucapnya.
Baca juga:
Ketua Demokrat Sulsel Mengaku Digoda 2 Senior untuk Mengkudeta AHY
PPP Diminta Tak Ikut Campur Soal Emil Dardak Masuk Bursa Ketua Demokrat Jatim
Max Sopacua Soal Isu Kudeta Demokrat: Ibas-AHY Masih Sehat, Semua Karena Panik
Ibas Tak Hadir Saat AHY Ungkap Rencana Kudeta, Ini Penjelasan Demokrat
Mantan Senior Demokrat Sebut Kader Lebih Nyaman dengan Ibas Ketimbang AHY