Enam Partai Ini Tak Bisa Usulkan Capres-Cawapres pada Pemilu 2024
Logo partai-partai ini tidak akan ada pada surat suara Pilpres 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan enam partai politik tidak bisa mengusulkan atau mendaftarkan pasangan capres-cawapres pada Pemilu 2024.
Enam Partai Ini Tak Bisa Usulkan Capres-Cawapres pada Pemilu 2024
Keenam partai itu yakni Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Partai Buruh, Partai Ummat, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Beringin Karya (Berkarya), dan Partai Keadilan dan Persatuan (PKP).
Mereka tidak bisa untuk mendaftarkan pasangan capres-cawapres, karena empat partai, yakni Partai Gelora, PKN, Partai Ummat dan Partai Buruh merupakan partai politik yang baru ikut dalam pesta demokrasi 2024.
Sementara dua partai lainnya, yakni Partai Berkarya dan PKP, merupakan partai yang tidak ikut berpartisipasi dalam Pemilu 2024 mendatang.
"Jadi, parpol atau gabungan parpol yang dapat mencalonkan atau mendaftarkan bakal paslon presiden-wapres adalah parpol peserta Pemilu 2019 yang memenuhi syarat perolehan kursi di DPR RI minimal 20 persen jumlah kursi DPR RI untuk Pemilu 2019 atau memperoleh 25 persen suara sah untuk Pemilu DPR RI 2019 dan parpol tersebut menjadi peserta Pemilu 2024," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Kamis (12/10).
"Jadi, kalau ada parpol peserta Pemilu 2019 tapi tidak bisa jadi peserta Pemilu 2024, maka belum dapat menjadi atau tidak dapat menjadi bagian dari parpol atau gabungan parpol yang mengusulkan atau mendaftarkan pasangan bakal calon presiden-wapres," sambungnya.
Ia menegaskan, meski empat partai baru lolos pada Pemilu 2024, tetapi mereka dipastikan belum menjadi bagian dalam koalisi yang dapat mengusulkan capres-cawapres. Karena mereka belum mempunyai kursi di parlemen atau belum pernah ikut pada pesta demokrasi sebelumnya.
Selain itu, nantinya juga tidak akan ada logo partai yang tidak dapat mengusulkan capres-cawapres pada surat suara Pilpres 2024.
"Iya, sebagai konsekuensinya karena di UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu kan ditentukan bahwa desain surat suara presiden di dalamnya itu selain ada nomor urut, foto, nama capres cawapres juga ada tanda gambar parpol yang mengusulkan atau mendaftarkan pasang calon tersebut," paparnya.
"Sehingga, kalau parpol baru tentu konsekuensi belum dapat tanda gambar masuk ke dalam desain surat suara pemilu calon presiden-cawapres, karena bukan menjadi bagian atau tidak dapat menjadi bagian desain surat suara pemilu presiden-wakil presiden. Karena bukan menjadi bagian atau tidak dapat menjadi bagian yang dapat mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada 2024," sambungnya.
Selain tidak dapat mengusulkan capres-cawapres, mereka juga tidak dapat memberikan dana kampanye untuk salah satu pasangan calon.
Namun, hal ini bisa saja dilakukan apabila masih bersifat pribadi, perorangan, tidak mengatasnamakan partai.
"Parpol baru tidak dapat menjadi sumber dana kampanye paslon presiden dan wakil presiden, kalau ada ketua parpol mau ikut berkontribusi ke dalam dana kampanye pemilu presiden, ya sifatnya personal, seperti orang per orang atau seperti kumpulan orang," paparnya.
Kendati demikian, Hasyim menegaskan, ketentuan ini hanya berlaku sebagai syarat administratif pendaftaran capres-cawapres ke KPU. Secara politik atau di luar ketentuan administrasi, tidak ada larangan partai-partai politik itu untuk berkoalisi mendukung capres-cawapres tertentu.
"Dapat menjadi pendukung walaupun istilah di Undang-Undang (Pemilu) tidak disebutkan (istilah partai politik pendukung)," pungkasnya.