Fadli Zon: Deponering Samad-BW ciderai keadilan dan kepastian hukum
"Deponering akan jadi beban hukum dan beban moral bagi keduanya," kata Fadli.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, bila merujuk pada Pasal 35 huruf C UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, deponering merupakan kewenangan Jaksa Agung untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum. Untuk implementasinya, frasa demi kepentingan umum dalam mengesampingkan perkara harus menjadi dasar pertimbangan yang mendalam dan cermat.
"Itu satu tarikan nafas. Tafsir frasa ini jangan subyektif tetapi obyektif, yang dimengerti oleh khalayak umum apa yang jadi demi kepentingan umum," kata Fadli Zon, Jakarta, Jumat (4/3).
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menegaskan, pertimbangan kepastian dan penegakan hukum juga harus diperhatikan. Karenanya pemberian deponering harus dikaji betul oleh Kejaksaan Agung.
"Jangan jadi jalan keluar yang dipaksakan. Ini bahaya bagi sistem hukum dan mencederai rasa keadilan dan kepastian hukum," tegasnya.
Menurut Fadli, bagi yang perkaranya dikesampingkan, secara implisit diduga bahwa pihak yang diperkarakan memang telah melakukan pelanggaran hukum dan telah melalui proses penyidikan di Kepolisian dengan barang bukti. Serta sudah dilimpahkan ke kejaksaan walaupun belum tentu bersalah.
"Dalam konteks AS dan BW, deponering akan jadi beban hukum dan beban moral bagi keduanya. Ini tidak bagus bagi keduanya dan tidak membuat mereka bersih dari dugaan kesalahan. Sehingga deponering hanya akan menjadi catatan sejarah mereka. Deponering jangan sampai mengganggu keadilan hukum dan menjadi yurisprudensi ke depannya," jelas Fadli.
Fadli menambahkan, alasan demi kepentingan umum deponering perkara AS dan BW yang digunakan Jaksa Agung karena keduanya memiliki komitmen kuat pada pemberantasan korupsi juga bukan merupakan landasan kuat. Fadli lebih cenderung untuk menghindari deponering dan membiarkan pengadilan dengan proses peradilannya yang adil yang memutuskan perkara tersebut. Melalui proses peradilan, kepastian dan keadilan hukum akan tercipta.
"Apakah bila tidak dideponering perkara AS dan BW maka pemberantasan korupsi akan melemah? Tentu tidak, karena pemberantasan korupsi tidak tergantung pada orang perorang tapi pada sistem. Toh keduanya kini bukan lagi komisioner atau pimpinan KPK," tandasnya.
Baca juga:
'Bagi yang dukung Samad & BW ini bagus, kalau bagi polisi ini buruk'
Kapolri pertanyakan Jaksa Agung deponering kasus Samad dan BW
Soal deponering kasus Abraham Samad dan BW, JK irit bicara
Soal deponering, Mabes Polri ogah disebut kriminalisasi AS dan BW
Bambang Widjojanto lebih suka dapat SKPP daripada deponering
Deponering Samad dan BW, Jaksa Agung terkesan tampar muka sendiri
Diberikan SK deponering, BW bilang 'ini kemenangan rakyat'
-
Kapan Devano Danendra dan Azizah Salsha mulai berteman? Devano Danendra dan Azizah Salsha telah menjalin persahabatan yang cukup lama.
-
Kapan Ayu Ting Ting dan Muhammad Fardana akan bertunangan? Seperti yang kita ketahui, mereka berdua akan bertunangan pada bulan Februari 2024.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Kapan Akhmad Fadli dan keluarganya berfoto bersama? Fadli sama istri dan kelima anaknya pas lebaran kemarin.
-
Kapan Ayu Ting Ting dilamar oleh Muhammad Fardhana? Dilamar Sang Kekasih, 8 Foto Ayu Ting Ting Sebut Doanya Dijawab Allah SWT "Saya sebelumnya tidak menyangka, rasanya seperti dalam mimpi, Allah menjawab doa-doaku," ujar Ayu Ting Ting di kawasan Depok, Jawa Barat, pada Rabu (14/2/2024).
-
Kapan Ammar Zoni tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat? Mantan suami Irish Bella ini tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menggunakan mobil tahanan sekitar pukul 10.50 WIB.