Fadli Zon Minta Praktik Dugaan Jual Beli Jabatan Kementerian Diusut Tuntas
Dia mengatakan, adanya jual beli jabatan bisa berbahaya bagi kinerja suatu kementerian. Alasannya karena belum tentu orang yang melakukan jual beli jabatan tersebut memiliki kompetensi yang baik.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengomentari adanya dugaan praktik jual beli jabatan di kementerian lain selain Kementerian Agama. Menurutnya jika memang ada indikasi jual beli jabatan di kementerian lain perlu diusut tuntas.
"Kalau misalnya memang ada satu indikasi-indikasi mendekati kenyataan saya kira ini perlu ada suatu hal yang diselidiki saya rasa ini berkaca dari apa yang terjadi kementerian agama dan kalo ini kemudian terjadi juga di kementerian-kementerian lain saya kira ini perlu ada pengusutan," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan kasus pungli di rutan KPK terungkap? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan Gazalba Saleh ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Kenapa Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK di PTUN? Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya. Namun Dewas kukuh untuk tetap menggelar sidang etik. "Apakah Dewas sudah mengantisipasi? Sangat mengantisipasi. Tapi perlu diketahui hal-hal yang memang kita tidak bisa melakukan persidangan kalau itu harus dipenuhi. NG pernah tidak hadir, tapi kemudian hadir," ucap ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5).
Dia mengatakan, adanya jual beli jabatan bisa berbahaya bagi kinerja suatu kementerian. Alasannya karena belum tentu orang yang melakukan jual beli jabatan tersebut memiliki kompetensi yang baik.
"Jual beli jabatan itu terkait dengan orang-orang yang mungkin tidak punya kompetensi atau bermasalah mereka bisa duduk di jabatan yang penting mengambil keputusan ini menurut saya akan membahayakan di kementerian tersebut," ungkapnya.
Jika orang kementerian tidak memiliki kompetensi, lanjut Fadli, juga akan berpengaruh pada pelayanan masyarakat. Dia menjelaskan, pelayanan masyarakat bisa menjadi tidak maksimal.
"Sehingga pelayanan terhadap masyarakat akan berkurang, kebijakan-kebijakannya akan bias dan saya kira itu dijadikan tempat untuk mencari juga proyek dan sebagainya karena dia membeli jabatan itu," ujarnya.
Diketahui, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi melaksanakan praktik jual beli jabatan hanya terjadi di Kementerian Agama (Kemenag). Menurut dia, saat ini ada 13 kementerian dan lembaga yang tengah membahas Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) terkait praktik tersebut.
"Sekarang ini ada 13 kementerian dan lembaga yang sedang menjalani pemeriksaan KPK," kata Sofian di Kantor Staf Kepresidenan Jakarta, Rabu (27/3).
Baca juga:
KPK Periksa Staf Ahli Menag Terkait Suap Romahurmuziy
Tak Percaya 'Nyanyian' Romahurmuziy, AHY Siap Bela Khofifah
Kasus Rommy, Sekjen Kemenag Dicecar KPK soal Proses Promosi Jabatan
KASN Duga 90 Persen Kementerian & Lembaga Negara Lakukan Praktik Jual Beli Jabatan
Sebelum Terjadi OTT KPK, KASN Mengaku Sudah Peringatkan Sekjen Kemenag
KPK Telusuri Proses Duit Pelicin Jual Beli Jabatan ke Romahurmuziy