Fadli Zon setuju dana kampanye dibatasi asal biaya saksi TPS ditanggung pemerintah
Tak hanya itu, Fadli juga menilai jika segala atribut iklan kampanye Pemilu 2019 dibiayai oleh KPU maka hal tersebut lebih baik. Kebijakan seperti itu juga dapat mencegah terjadinya politik uang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) merancang peraturan KPU soal batasan dana kampanye yang bisa dimiliki calon presiden, wakil presiden, serta anggota legislatif dalam pemilu 2019. Dalam hal ini, Capres-Cawapres hanya bisa menerima maksimal Rp 25 miliar sumbangan dana kampanye dari partai politik.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menilai rancangan tersebut harus dikaji dengan matang.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
"Ini harus terang dan jelas mengenai aturan fundraising karena kita tahu parpol enggak dapat dana yang memadai, nanti juga caleg-caleg termasuk capres, caleg, ini harus ada ketentuannya yang jelas mengenai uang iuran atau sumbangannya dan lain lain. Dulu kan dari parpol kalau enggak salah aturannya Rp 1 M, Rp 7,5 M," kata Fadli di DPP Partai Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (20/3).
Fadli yang juga Wakil Ketua DPR ini setuju bahwa ada batasan soal sumbangan dana kampanye. Asalkan soal biaya akomodasi saksi Tempat Pemilihan Suara (TPS) ditanggung oleh pemerintah.
"Ya (setuju), kecuali tadi saksinya dibayarin juga, kan saksi juga perlu transportasi, konsumsi, makan, biayanya kan dari unit per costnya sebenarnya kecil tapi jumlahnya banyak. Sekarang TPS ditambah dari 600 ribu jadi 900 ribu TPS. Bayangkan 900 ribu TPS ada 2 orang di TPS nya berarti ada 1,8 juta saksi," tutur Fadli.
"Dari sisi partai kita harus membiayai transportasi, makan dan lain lain kalau enggak, enggak ada saksi di tempat tersebut. Ini bahaya. Kecuali pemerintah atau negara membiayai semua saksi. Itu menurut saya jauh lebih meringankan," sambungnya.
Tak hanya itu, Fadli juga menilai jika segala atribut iklan kampanye Pemilu 2019 dibiayai oleh KPU maka hal tersebut lebih baik. Kebijakan seperti itu juga dapat mencegah terjadinya politik uang.
Berdasarkan draft PKPU sendiri tentang dana kampanye, terdapat tiga kriteria sumber modal kampanye yakni dari parpol, perseorangan, dan kelompok atau perusahaan.
"Jangan sampai nanti ada bohir atau cukong yang menitipkan uangnya kepada calon dan akhirnya kalau terpilih menagih dalam bentuk proyek dan lain lain, ujar Fadli.
Baca juga:
'Hamba Allah' boleh sumbang dana kampanye Pemilu, tapi harus jelas identitasnya
Main-main dengan dana kampanye, Paslon akan didiskualifikasi
Dana awal kampanye Emil terbesar Rp 2 miliar, Sudrajat terkecil Rp 15 juta
Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul laporkan dana kampanye awal sebesar Rp 2,2 M
Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul laporkan dana kampanye awal sebesar Rp 2,2 M
Dana kampanye Pilkada Bekasi Rp 43 miliar dinilai terlalu besar