Fadli Zon Tak Masalah Presiden Kembali Dipilih MPR
Fadli merasa ada hal yang perlu dikembalikan lagi ke UUD 1945. Serta mengembalikan naskah historis UUD 1945.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menilai tidak masalah jika dilakukan amandemen terbatas Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pasalnya, memang ada beberapa pasal dalam UUD yang masih perlu diubah.
"Kalau menurut saya sebaiknya kita ada kajian yang mendalam, karena beberapa hal memang harus diubah. Kami termasuk yang berkepentingan naskah historis di kembali kan dulu ke aslinya, lalu ada adendum-adendum itu disertakan di dalam proses amandemen itu, Penjelasan UUD 45 kan dibuang dulu," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/8).
-
Bagaimana UUD 1945 disahkan? Peringatan Hari Konstitusi mengacu pada disahkannya UUD 1945 melalui Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI atau Dokuritus Junbi Inkai).
-
Apa isi dari Pasal 7 UUD 1945 sebelum amandemen? Sebelum amandemen, pasal 7 UUD 1945 menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali tanpa batasan periode.
-
Kenapa Pasal 7 UUD 1945 diubah? Pasal 7 dalam UUD 1945 yang mengatur tentang masa jabatan presiden diubah karena beberapa alasan, antara lain: Untuk menghindari praktik kekuasaan yang otoriter, korup, dan nepotis yang terjadi pada masa Orde Baru, yang memungkinkan seorang presiden menjabat tanpa batas periode. Untuk mendorong regenerasi dan demokratisasi kepemimpinan nasional, yang memberi kesempatan kepada calon-calon presiden lain yang memiliki visi dan misi yang sesuai dengan aspirasi rakyat.
-
Kapan Monumen Perjuangan 1945 diresmikan? Awalnya berdiri dan diresmikan pada peringatan Hari Pahlawan peresmian 10 November 1984, taman pun direhabilitasi pada tahun 2018.
-
Apa yang dimaksud dengan gurindam? Gurindam merupakan karya sastra lama, berupa sajak yang terdiri dari dua baris dalam setiap baitnya. Biasanya sajak pada gurindam mengandung sebuah nasihat dan petuah.
-
Apa yang dibahas di Rapimnas Gerindra? Dia menjelaskan, dalam Rapimnas akan membahas hal-hal penting yang menjadi sikap politik Partai Gerindra, kemudian akan diumumkan pada saat penutupan Rapimnas.
Fadli merasa ada hal yang perlu dikembalikan lagi ke UUD 1945. Serta mengembalikan naskah historis UUD 1945.
"Kami termasuk yang berkepentingan naskah historis di kembali kan dulu ke aslinya, lalu ada adendum-adendum itu disertakan di dalam proses amandemen itu, penjelasan UUD 45 kan dibuang dulu. Di kembalikan dong, itu enggak bisa dipisahkan sebagai naskah historis dari UUD 45 gitu," ungkapnya.
"Tapi waktu perubahan di awal reformasi itu karena euforia penjelasannya dibuang. Padahal penjelasannya sangat penting," tambah Fadli.
Dia mengungkapkan, tidak masalah jika membahas amandemen UUD 1945 seperti membuka kotak pandora. Sebab, Fadli menjelaskan, tidak masalah jika pasal lainnya dalam UUD ikut diamandemen.
"Ya kalau sekaligus membuka kotak pandora, kenapa tidak. Tapi kita harus sepakat masa jabatan presiden harus dibatasi. Pemilihan langsung saya kira sudah jadi keputusan amandemen. Dan itu dimasukkan dalam adendum-adendum tadi," ujarnya.
Fadli juga tidak masalah jika pemilihan Presiden dikembalikan ke MPR. Tentunya selama beriringan dengan kesepakatan nasional.
"Ini kan kesepakatan nasional. Kami bahkan dulu UU Pilkada pun dipilih oleh DPRD kan. Nah, ini harus didudukkan. Kita harus ada kontemplasi supaya jangan hanya mengubah untuk kepentingan sesaat jangka pendek untuk kepentingan kelompok saja," ucapnya.
Baca juga:
Romansa Politik Orba dari Wacana GBHN
Mahfud MD: Amandemen UUD '45 Hanya GBHN dan MPR Lembaga Tertinggi
Jokowi: Saya Dipilih Rakyat, Kenapa Nanti Presiden Dipilih MPR?
Politikus Gerindra Nilai Wacana Presiden Dipilih MPR Opsi Atasi Persoalan Pemilu
Penghidupan Kembali GBHN Dinilai Sudah Tak Relevan
Pro Kontra Wacana Hidupkan Lagi Garis Besar Haluan Negara
Gerindra Dukung GBHN Kembali Dihidupkan