Fahri Hamzah laporkan Sohibul Iman, Hidayat dan Surahman ke MKD DPR
Fahri minta ketiganya dipecat dari DPR
Perseteruan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dengan sejumlah elit DPP PKS makin memanas. Fahri melaporkan Ketua Dewan Syariah yang juga Anggota Komisi X DPR Surahman Hidayat, Presiden PKS yang juga Anggota Komisi X DPR Sohibul Iman, dan Wakil Ketua Majelis Syuro yang juga Anggota Komisi I DPR Hidayat Nur Wahid ke
"Saya mengadukan mereka terkait dua tindakan yang tidak saja saya anggap merugikan diri saya secara langsung tetapi merugikan konstituensi saya, nama baik keluarga saya dan kader partai, karena mereka melakukan dua tindakan utama yang tidak saja melanggar kode etik tapi terindikasi pidana," ujar Fahri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (29/4).
Fahri berharap ketiga orang tersebut dipecat dari DPR karena telah mencemarkannya. "Cukup alasan MKD untuk berhentikan ketiga teradu ini dari anggota DPR," imbuhnya.
Menurut Fahri, ketiga orang tersebut telah melakukan pelanggaran terhadap undang-undang partai politik. Sebab mereka tergolong Majelis Tahkim PKS tanpa basis legalitas dari Kemenkum HAM.
"Kami minta konfirmasi ke AHU, sampai selesai persidangan, tidak ada dasar legal sama sekali. Dua kali mengajukan permintaan pendaftaran dan pengesahan majelis tahkim yang pertama dikoreksi, yang kedua belum keluar sampai hari ini. Kami berhak mengetahui ada asas legalitas atau tidak dan ternyata tidak dimiliki," jelasnya.
Selain itu Fahri menilai Sohibul telah membuat kronologi mengapa dia harus dipecat dari seluruh jenjang keanggotaan PKS. Menurutnya kronologi tersebut mengandung fitnah yang kemudian disebarkan secara bebas.
"Dan disebarkan kepada kader dan di dalamnya menguraikan banyak sekali persoalan. Di antaranya di hukum MKD atas pelanggaran etika ringan. Saya tidak pernah bersidang dan keputusan seperti itu. Tetapi saya secara sepihak dituduh ada banyak lagi hal-hal lain fitnah kepada saya," ungkapnya.
Fahri mengantongi berkas pengaduan ke MKD sebanyak 11 halaman disertai beberapa lampiran. Dia berharap MKD segera memproses gugatannya.
Seperti diketahui Fahri telah dipecat oleh seluruh jenjang keanggotaan PKS oleh Majelis Tahkim. Namun, Fahri yang menganggap keputusan tersebut cacat hukum, akhirnya mengadukan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga:
Di paripurna, PKS protes Fahri tak juga dicopot dari pimpinan DPR
Ketua DPR: Nasib pemecatan Fahri Hamzah di tangan Sekjen DPR
Fahri Hamzah cuma mau damai dengan PKS
Hakim beri mediasi 30 hari, Fahri Hamzah ingin damai dengan PKS
Fahri Hamzah: Pergantian pimpinan dewan lewat paripurna, bisa voting
-
Apa yang menurut Fahri Hamzah menjadi bukti dari efek persatuan Jokowi dan Prabowo? "Efek persatuan mereka itu luar biasa, telah melahirkan kebijakan-kebijakan yang akan menjadi game changer, perubahan yang punya efek dahsyat pada perekonomian dan masyarakat secara umum," sambungnya.
-
Kapan Hamzah Haz terpilih menjadi Wakil Presiden? Pada hari Kamis, 26 Juli 2001, Hamzah terpilih sebagai Wakil Presiden ke-9 Republik Indonesia.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Bagaimana Fahri Hamzah melihat proses bersatunya Jokowi dan Prabowo? "Ini adalah dua tokoh besar. Orang hebat dua-duanya, yang selama ini oleh politik dibuat bertengkar, sekarang kita buat mereka bersatu," tutur Fahri, Minggu (28/1)
-
Kapan Amir Hamzah ditangkap? Konon, Amir diduga sedang makan bersama dengan perwakilan Belanda saat kembali ke Sumatra. Saat itu, revolusi sosial sedang berkembang. Sebuah kelompok dari Pemuda Sosialis Indonesia menentang Feodalisme. Akhirnya masa kepemimpinan Amir pun hancur dan ia ditangkap.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.