Fahri Hamzah nilai rekomendasi pembentukan Dewan Pengawas KPK sudah terlambat
Sebab, menurutnya, sistem di internal KPK sudah rusak karena kerap membuat aturan sendiri dalam pemberantasan korupsi.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah menilai rekomendasi Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama KPK membentuk dewan pengawas untuk mengawasi kinerja KPK. Sebab, menurutnya, sistem di internal KPK sudah rusak karena kerap membuat aturan sendiri dalam pemberantasan korupsi.
Fahri mencontohkan, dalam proses penyadapan, KPK hanya menggunakan standar operasional prosedur (SOP) serta menafsirkan aturan soal Operasi Tangkap Tangan (OTT).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Bagaimana Firli Bahuri bisa menjadi Ketua KPK? Seperti diketahui, Firli terpilih secara aklamasi sebagai ketua KPK oleh Komisi III DPR pada 2019 lalu.
-
Bagaimana KPK menahan Helmut Hermawan? "Menjadi salah satu bagian dari kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan HH (Helmut) selama 20 hari pertama sejak 7 Desember 2023 hingga 26 Desember 2023 di rutan KPK," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Kamis (7/12).
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
"Itu minimal. Tapi menurut saya itu sudah terlambat sudah berantakan juga karena yang rusak itu di bawahnya akibat membuat hukum dalam hukum dalam negara dalam negara," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (2/2).
Bahkan, Fahri menuding kehadiran KPK merusak tatanan sistem penegakan hukum di Indonesia. Contohnya, terlihat dari laporan pencemaran nama baik yang diajukan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.
Kasus ini bermula karena Novel mengirimkan email protes kepada Aris terkait rekrutmen penyidik baru di lembaga antirasuah itu.
Proses laporan itu, kata Fahri, mandek di kepolisian. Mandeknya laporan Aris akibat dari saling kunci antara KPK dengan aparat penegak hukum lain.
"Termasuk Aris Budiman membikin laporan soal novel didiemin saja. akhirnya kan kunci-kuncian gitu apa bagus kunci kuncian seperti ini enggak ada bagusnya kunci-kuncian seperti ini lembaga negara saling kunci itu enggak bagus ini merusak," tegasnya.
Untuk itu, Fahri menganggap perbaikan sistem penegakan hukum ditentukan oleh keberanian Presiden Joko Widodo.
"Menurut saya, harmonisasi terhadap sistem bernegara itu sangat ditentukan oleh keberanian presiden untuk memandang ada masalah apa enggak dalam sistem kita ini," terangnya.
Rekomendasi yang dibuat Pansus Angket KPK, lanjut Fahri, lebih baik diserahkan kepada KPK terlebih dahulu. Tujuannya agar KPK merespon temuan-temuan pelanggaran kinerja yang didapat Pansus Angket KPK.
Pansus telah mengundang KPK hadir ke forum rapat sebanyak 2 kali. KPK mangkir karena menunggu hasil uji materi pasal angket dalam UU MD3 dari Mahkamah Konstitusi.
"Kalau mereka enggak mau diperiksa ya dan keputusan di MK belum ada maka lempar aja hasil temuan ke KPK dulu. karena temuan-temuan kita itu dahsyat sebetulnya," ujarnya.
Fahri melanjutkan, KPK lebih baik diintegrasikan dengan beberapa lembaga ketimbang membuat dewan pengawas. Nantinya, KPK hanya akan menjadi lembaga pelayanan publik. Usulan ini merujuk pada sistem penataan penegakan hukum di Korea Selatan.
Di Korea Selatan, lembaga seperti KPK hanya berjalan sebentar, sisanya diintegrasikan dengan lembaga lain. Misalnya saja, Kepolisian dan Kejaksaan diberi wewenang pencegahan tindak pidana korupsi.
"Kalau saya mohon maaf ya ini kan saya pendirian saya sama sebaiknya kita segera mengintegrasikan KPK dengan sistem pencegahan biar lah penegakan hukum itu oleh polisi dan jaksa," ucap Fahri.
Selain dengan Ombudsman, Fahri mengusulkan KPKdiintegrasikandengan LPSK dan Komnas HAM. Dengan usulan ini, KPK menjadi lembaga pengaduan masyarakat.
"Sehingga menjadi semacam komisi untuk komplain kalau ada penyelenggaraan yang tidak memuaskan atau melanggar berpotensi pelanggaran iya dilapor lah di situ hanya seperti itu membuat kita tenang sistem kita," ujarnya.
Baca juga:
Ini kata Jokowi soal wacana pembentukan Dewan Pengawas KPK
Pembentukan dewan pengawas dinilai cenderung melemahkan KPK
Soal dewan pengawas, KPK sebut sudah diawasi DPR, BPK dan publik
Masinton tegaskan UU Penyadapan bukan cuma buat KPK tapi BIN, BNN, Polri & Kejagung
Ketua DPR soal Dewan Pengawas KPK: Enggak ada urusan ke Presiden