Fahri Minta KPU Jangan Pencitraan Ingin Umumkan Caleg Eks Koruptor
Fahri Minta KPU Jangan Pencitraan Ingin Umumkan Caleg Eks Koruptor. Fahri menuturkan KPU tidak perlu mengikuti agenda pemberantasan korupsi dari KPK. Cukup saja dengan melaksanakan tugas sesuai aturan Undang-Undang (UU).
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang segera mengumumkan caleg mantan narapidana (napi) korupsi adalah sebuah pencitraan. Maka, dia meminta KPU tak perlu lakukan pencitraan.
"KPU enggak usah pencitraan. KPU tuh jaga keadilan pemilu saja," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (29/1).
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Siapa yang dipecat tidak hormat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan Hasyim buntut dari kasus asusila yang dilaporkan salah satu anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) KBRI Den Haag, Belanda berinisial CAT. Dalam salinan putusan terungkap bahwa kelakukan Hasyim melecehkan CAT dengan bujuk rayu hingga terjadi hubungan badan.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
Ia menilai KPU hanya sedang pencitraan agar tidak dituduh korupsi oleh KPK. Sehingga turut serta dalam program pemberantasan korupsi.
"Itu gimmick KPU saja kan. KPU mau pencitraan di situ ya enggak dapat. Mau nunjukkin dia anti-korupsi, supaya enggak dituduh korupsi," ungkapnya.
Fahri menuturkan KPU tidak perlu mengikuti agenda pemberantasan korupsi dari KPK. Cukup saja dengan melaksanakan tugas sesuai aturan Undang-Undang (UU).
"KPU enggak usah main gimmick-gimmick. KPU pastikan rakyat, peserta pemilu puas dengan DPT yang ada," ungkapnya.
"Pastikan petugas pemilu ada di semua TPS dan membawa surat suara, formulir-formulir sampai ke tingkat pusat nih utuh. Karena kardusnya bisa juga rusak. Pastikan pemerintah menjaga keamanan TPS," ucapnya.
Diketahui, KPU akan mengumumkan daftar nama calon anggota legislatif mantan narapidana kasus korupsi. Secara terang, langkah tersebut dilakukan lewat lewat situs resmi KPU RI.
"Paling tidak di website KPU ditayangkan terus dan nanti bisa dikutip oleh siapapun karena menjadi pengumuman KPU Di websitenya KPU. Karena kan situs resmi KPU," ujar Komisioner KPU Hasyim Asyari pada November 2018.
Baca juga:
Ketua DPR Tak Masalah KPU Umumkan Caleg Eks Napi Korupsi ke Publik
KPK Dukung KPU Umumkan Caleg Eks Napi Korupsi Agar Tak Dipilih
MK Tolak Uji Materi UU Pemilu Terkait Mantan Napi Jadi Caleg
KPK sarankan KPU segera umumkan nama-nama caleg eks koruptor
Di depan pimpinan KPK, Caleg PKS ikrarkan 8 pakta integritas
Jumlah caleg eks napi korupsi sisa 36 orang