FOTO: Reaksi Wajah Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud Menyimak Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024 di MK
Pasangan Capres-Cawapres Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menghadiri sidang putusan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Sidang tersebut beragendakan putusan perselisihan hasil Pilpres 2024. Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar
Seperti diketahui, ada dua putusan yang dibacakan hakim dalam sidang putusan MK pada hari Senin (22/4/2024) terhadap permohonan dari Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar
Advertisement
Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sebelumnya telah mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang ditetapkan KPU ke MK pada akhir Maret 2024 lalu. Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar
Ada tiga pihak yang bersengketa dalam sidang gugatan hasil Pilpres 2024 di MK. Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar
Pihak pertama yakni pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud selaku pihak pemohon. Kemudian KPU selaku pihak termohon, dan Prabowo-Gibran selaku pihak terkait. Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar
Para pihak tersebut sebelumnya telah mengajukan berbagai alat bukti, memberikan keterangan dan menghadirkan para ahli serta saksi dalam rangkaian sidang MK yang sudah diadakan sejak 27 Maret 2024 lalu. Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar
Advertisement
Dalam sidang ini juga dihadiri tujuh hakim konstitusi lainnya, diantaranya, Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel Y P Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani. Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar
Suhartoyo, Pimpinan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia saat membacakan putusan perselisihan hasil Pilpres 2024. Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar
Dalam sidang itu, MK menyampaikan tidak adanya permasalahan dalam proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka menjadi Calon Wakil Presiden 2024. Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar
hal itu disampaikan Hakim konstitusi Arief Hidayat yang menanggapi, pihak Anies-Muhaimin yang mempermasalahkan dugaan adanya pelanggaran oleh KPU lantaran menerima dan memverifikasi berkas pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wapres tanpa terlebih dahulu merevisi PKPU 19/2023.
Sementara Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menegaskan, tidak tepat jika Mahkamah dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan permasalahan penyelenggaraan Pemilu 2024. Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar
"Sebenarnya tidak tepat dan tidak pada tempatnya apabila Mahkamah dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi selama penyelenggaraan tahapan pemilu," sambungnya. Foto: AFP / Bay Ismoyo