Fraksi PKS Tampung Masukan Ulama dan Ormas Islam Terkait RUU Pesantren
"Fraksi PKS mengusulkan secara eksplisit agar semuanya terakomodir dalam RUU dan kewajiban negara untuk memberikan dukungan optimal baik dari sisi kebijakan, pembinaan, sarana prasarana, dan anggaran," kata Jazuli
Rancangan Undang-undang (RUU) Pesantren telah disepakati untuk dibawa ke rapat paripurna DPR, Selasa (19/9). Fraksi Partai Keadilan Sejahtera sebagai salah satu pengusung RUU ini menyatakan lahirnya RUU Pesantren sangat dinantikan para ulama, ormas dan umat Islam.
Ketua Fraksi Jazuli Juwaini mengatakan pihaknya sudah menampung aspirasi dan masukan dari ormas-ormas terkait RUU Pesantren. Sebab, menurutnya, ormas-ormas Islam memiliki karakteristik pendidikan pesantren sendiri.
-
Kapan Pondok Pesantren Langitan didirikan? Jauh sebelum Indonesia merdeka, yakni pada tahun 1852, Kiai Muhammad Nur mendirikan pondok pesantren di Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Kapan Pondok Pesantren Musthafawiyah didirikan? Didirikan Abad 20 Melansir dari beberapa sumber, ponpes ini didirikan pada 12 November 1912 oleh Syeikh Musthafa bin Husein bin Umar Nasution Al-Mandaily.
-
Kapan PDRI dibentuk? Walaupun secara resmi radiogram Presiden Soekarno belum diterima, tanggal 22 Desember 1948, sesuai dengan konsep yang telah disiapkan, dalam rapat tersebut diputuskan untuk membentuk Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI), dengan susunan sebagai berikut:
-
Kapan Pondok Pesantren Canga'an didirikan? Berdiri sejak tahun 1711, kini pondok pesantren tersebut sudah berusia lebih dari tiga abad.
-
Di mana Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin berada? Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin berdiri di Desa Tirta Kencana, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.
"Keunikan, kekhasan, dan kekhususan karakter dan kurikulum pesantren yang ada dan beragam menjadi kekayaan bangsa. Fraksi PKS mengusulkan secara eksplisit agar semuanya terakomodir dalam RUU dan kewajiban negara untuk memberikan dukungan optimal baik dari sisi kebijakan, pembinaan, sarana prasarana, dan anggaran," kata Jazuli melalui keterangan tertulisnya, Jumat (20/9).
Dia menjelaskan, subtansi RUU Pesantren ini menguatkan keberpihakan negara pada Pesantren sebagai soko guru pendidikan nasional dan benteng penjaga akhlak dan moralitas bangsa.
"Pesantren ini sejatinya soko guru pendidikan nasional yang lahir dari rahim ulama dan ormas-ormas Islam. Oleh karena itu, Fraksi PKS berjuang keras untuk masukkan aspirasi seluruh ulama dan ormas Islam terkait dengan keberagaman pesantren di Indonesia," ujarnya.
Fraksi PKS dalam pendapatnya menegaskan pesantren terdiri atas: (a) Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk
pengajian kitab kuning, (b) Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk Dirasah Islamiah dengan pola pendidikan muallimin atau (c) pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk lainnya yang terintegrasi dengan pendidikan umum.
"Poin (a) untuk mengakomodir usulan dan kekhasan pesantren NU. Poin (b) untuk mengakomodir pesantren bercorak khusus seperti Gontor dan sejenisnya, serta poin (c) untuk mengakomodir karakter pesantren lain di luar dua corak sebelumnya, yang baru-baru ini diusulkan oleh Muhammadiyah dan beberapa ormas lain," paparnya.
Diketahui, DPR dan Pemerintah yang diwakili Menteri Agama Lukman Hakim telah menyepakati hasil pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pesantren dalam rapat kerja Selasa (19/9). RUU tersebut segera dibawa ke forum pengambilan keputusan tingkat II dalam rapat paripurna.
"Apakah setuju RUU Pesantren dilanjutkan ke pengambilan keputusan tingkat II di paripurna sesuai dengan mekanisme yang berlaku," kata Ketua Komisi VIII, Ali Taher dalam rapat bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9).
"Setuju," jawab peserta rapat.
Ada yang berbeda hasil final RUU Pesantren dari pembahasan sebelumnya. Terutama di bagian nomenklatur yang tadinya bernama RUU Pesantren dan Pendidikan Agama menjadi RUU Pesantren saja.
Baca juga:
RUU Pesantren Diprotes Muhammadiyah, Ini Jawaban Komisi VIII DPR
DPP Muhammadiyah Kirim Surat ke DPR Minta Pengesahan RUU Pesantren Ditunda
Tak Cuma Soal Perang, Sejarah Islam akan Lebih Lengkap di RUU Pesantren
DPR dan Pemerintah Sepakat RUU Pesantren Dibawa ke Paripurna
Menag Lukman Hakim Raker dengan Komisi VIII DPR Bahas RUU Pesantren