Gelora: Ambang Batas Parlemen 4% Saja Hanguskan 15,6 Juta Suara Rakyat
Menurut dia, dengan ambang batas parlemen 4 persen menghanguskan 15,6 juta pemilih di Indonesia. Apalagi, jika PT tersebut dinaikkan dari 4 persen menjadi 5 persen, maka suara pemilih rakyat Indonesia akan semakin banyak yang hangus.
Badan Legislasi (Baleg) DPR tengah membahas Draf revisi undang-undang (RUU) Pemilu. Di antaranya soal kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) yang sebelumnya 4 persen menjadi 5 persen.
Sekjen Partai Gelora, Mahfuz Sidik menilai, kenaikan ambang batas parlemen dari 5 persen tersebut dinilai tidak tepat. Sebab, akan merugikan suara partai baru dan partai lama.
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa yang dimaksud dengan Pemilu? Pemilu adalah proses pemilihan umum yang dilakukan secara periodik untuk memilih para pemimpin dan wakil rakyat dalam sistem demokrasi.
-
Kenapa AHY meminta revisi UU Pemilu menjadi prioritas? Ini sebuah concern bersama yang harus kita kawal. Jadi nanti kalau sudah tenang semuanya, bersama teman teman fraksi DPR RI ke depan kita bicara bagaimana kita memperbaiki sistem pemilu. Sebelum bicara perubahan undang-undang yang lain bicarakan ini dulu
-
Apa tujuan utama dari Pemilu? Tujuan utama dari pemilu adalah menciptakan wakil-wakil yang dapat mencerminkan aspirasi, kebutuhan, dan nilai-nilai masyarakat.
Mahfuz pun mencontohkan, parliamentary threshold 4 persen pada Pemilu 2019 lalu yang tidak mudah dicapai atau dilampaui.
"Secara subyektif, sebagai partai baru, Gelora Indonesia tentu ingin PT tidak naik dari 4 persen. Karena faktanya di Pemilu 2019 lalu, tidak mudah mencapai atau melampaui angka PT 4 persen," katanya, Rabu (27/1).
Menurut dia, dengan ambang batas parlemen 4 persen menghanguskan 15,6 juta pemilih di Indonesia. Apalagi, jika PT tersebut dinaikkan dari 4 persen menjadi 5 persen, maka suara pemilih rakyat Indonesia akan semakin banyak yang hangus.
"PT 4 persen saja telah menghanguskan suara 15,6 juta pemilih di Indonesia. Jumlah suara tersebut, jika di negara-negara Eropa dan sebagian wilayah Asia, sudah cukup untuk menjadi pemenang pemilu atau jadi presiden terpilih," tuturnya.
Sementara, dalam praktik konversi suara ke kursi, lanjut dia, 15,6 juta suara milik 7 parpol yang gugur dialihkan alokasi kursinya kepada parpol lain yang melampaui PT 4 persen.
Kata dia, jika harga 1 kursi penuh dengan perhitungan Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) DPR RI misalnya 240.000 suara, maka dari 15,6 juta suara itu menghasilkan 16 kursi.
"Jika dihitung bukan dari BPP penuh, misalnya 60 persen BPP, maka jumlah kursi yang dialihkan ke partai lain menjadi jauh lebih banyak. Itu baru perhitungan PT 4 persen, belum 5 persen. Tentunya akan lebih banyak lagi," pungkas Mahfuz.
Diketahui, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menetapkan ambang batas parlemen untuk tingkat DPR sebesar 4 persen. Sementara, UU yang sama membebaskan semua parpol untuk ikut dalam penentuan kursi di DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota alias tanpa ambang batas.
Namun, dalam RUU Pemilu direncanakan ambang batas parlemennya dinaikkan menjadi 5 persen. draf RUU Pemilu dan Pilkada sudah masuk Prolegnas 2021.
Ambang batas parlemen sendiri merupakan batas minimal suatu partai politik untuk diikutkan dalam penentuan kursi dan menempatkan wakilnya di parlemen.
"Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 5 persen (lima persen) dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR," bunyi Pasal 217 draf RUU Pemilu.
Selain itu, RUU Pemilu juga menyebutkan soal ambang batas perolehan suara bagi parpol untuk mendapatkan kursi di DPRD Provinsi sebesar 4 persen. Acuannya adalah perolehan suara untuk Pemilu Legislatif periode sebelumnya.
"KPU Provinsi menetapkan perolehan kursi Anggota DPRD Provinsi di masing-masing daerah pemilihan terhadap Partai Politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR sebelumnya untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248," bunyi Pasal 566 RUU Pemilu.
Jika hanya mendapat suara 4 persen dalam pileg DPR sebelumnya, partai tersebut tidak berhak mendapatkan kursi DPR tetapi berhak mendapat kursi DPRD Provinsi.
Tak hanya itu, draf RUU Pemilu juga mengatur tentang ambang batas perolehan suara bagi parpol untuk mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten/Kota sebesar 3 persen.
"KPU Kabupaten/Kota menetapkan Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 3% (tiga persen) dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR sebelumnya untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota," bunyi Pasal 577 draf RUU Pemilu.
Baca juga:
Jika Pilkada Tak Digelar 2022, Peluang Anies di Pilpres 2024 Sulit
PDIP Minta Pemerintah dan DPR Tak Perlu Buang Energi Ubah UU Pilkada Serentak
Dorong Pilkada Digelar 2022 dan 2023, NasDem Sebut Bukan untuk Anies
Wagub DKI Riza Patria Harap Pilkada Tetap Digelar di 2022
Ingin Pilkada DKI Digelar 2022, Demokrat Tak Ingin Capres Potensial Dijegal di 2024
Komisi I DPR Minta Lemhannas dan Wantannas Kaji Pemilu Serentak 2024