Gerindra ogah bahas lagi tentang Sanusi dan kasus suapnya
Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 1 April, keesokan harinya dia langsung mengajukan surat pengunduran diri.
Anggota Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Permadi mengatakan, sidang etik mahkamah partai dilakukan rutin saban bulan. Masalah kasus Ketua Komisi D DPRD Jakarta M Sanusi salah satu yang dibahas dalam sidang etik tersebut.
"Mahkamah Kehormatan adalah rapat rutin setiap awal bulan, untuk membahas pelanggaran etik yang terjadi satu bulan lalu. Kami tak bahas secara khusus masalah Pak Sanusi," kata Permadi di Kantor DPP Gerindra, Jakarta, Senin (4/4).
Pemberhentian alias pemecatan Sanusi tidak jadi dibahas dalam sidang etik Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra. Sebab, kata Permadi, Sanusi telah membuat surat pengunduran diri dari keanggotaan Partai Gerindra yang disampaikan kepada Ketua DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto yang disampaikan pihak keluarganya.
"Surat pengunduran diri tertanggal 2 April 2016, disampaikan tadi pagi. Surat itu ditujukan ke Ketua DPP. Karena sudah disampaikan ke kami, sejak dibuat surat tersebut. Mengundurkan diri dari Partai Gerindra, termasuk dari DPRD," jelas Permadi.
"Kami tak berhak membicarakan, karena bukan kader Partai Gerindra. Pengunduran sejak menulis surat sejak 2 April, karena Sabtu Minggu libur, diberikan baru tadi pagi," sambungnya.
Oleh karena itu, lanjut Permadi, Mahkamah Kehormatan partai akan langsung menyampaikan surat pengunduran Sanusi ke Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto.
"Kita akan membawa surat pengunduran diri ini ke Pak Prabowo, beliau belum terima suratnya, karena surat baru tadi pagi disampaikan," tandasnya.
Di tempat yang sama, Anggota Majelis Kehormatan Partai Gerindra Habiburokhman menambahkan, masalah Sanusi mulai saat ini tak dibahas lagi. Sanusi telah mengundurkan diri, dan sudah tidak lagi menjadi bagian dari Partai Gerindra.
"Kalau sudah mundur, siapa yang mau mecat. Kita enggak bisa bahas lagi, karena sudah mundur. Tertujunya ke DPP, ketuanya Pak Prabowo. Perwakilan keluarga menyampaikan tadi pagi, penggantinya saya lupa, nomor urut berikutnya, suara terbayak. Kalau sudah mundur ya alhamdulillah," ucap Habiburokhman.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang tersangka atas kasus suap terkait pembahasan raperda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) dan raperda tata ruang strategis Jakarta Utara. Ketua Komisi D DPRD DKI M Sanusi yang merupakan kader Gerindra, ditangkap saat transaksi suap yang diberikan oleh pihak swasta inisial GEF yang merupakan perantara dari perusahaan PT Agung Podomoro Land (APL).
PT Agung Podomoro Land, melalui anak perusahaannya, PT Muara Wisesa Samudera, merupakan salah satu perusahaan pengembang dalam proyek reklamasi itu. Perusahaan ini melaksanakan pembangunan untuk Pulau G seluas 161 hektar yang peruntukannya adalah hunian, komersil, dan rekreasi.
Baca juga:
Sidang etik digelar tertutup, Sanusi jelas melanggar AD/ART Gerindra
Kader Gerindra terima suap, Prabowo Subianto marah besar
Gerindra resmi pecat M Sanusi dari keanggotaan
Soal surat fasilitas, Gerindra minta jangan buru-buru vonis Rachel
KBRI Paris cuma antar jemput Rachel Maryam di bandara
Ulah dua politisi minta fasilitas saat plesir ke luar negeri
-
Bagaimana TKN Prabowo-Gibran menanggapi putusan DKPP? Meski begitu, dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP. Namun, kata dia keputusan tersebut tidak bersifat final.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Siapa yang menyambut kedatangan Prabowo di Kantor DPP Partai Golkar? Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto hingga Sekjen Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus menyambut langsung kedatangan Prabowo.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Kapan Prabowo tiba di Kantor DPP Partai Golkar? Prabowo tiba sekitar pukul 17.00 WIB dengan mengenakan pakaian berwarna hitam dan celana berwarna hitam.