Gugatan ditolak, Yusril sebut surat Mahkamah Partai intervensi hakim
Yusril berencana membawa perkara ini ke Mahkamah Agung.
Gugatan kubu Aburizal Bakrie (Ical) terhadap kubu Agung Laksono soal kisruh Golkar ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Kuasa hukum Ical, Yusril Ihza Mahendra menuding hakim telah diintervensi oleh surat yang dikirimkan oleh Mahkamah Partai.
"Yang jadi pertimbangan hakim dalam sidang ini adalah surat-surat dari pengadilan Mahkamah Partai Golkar. MP bukan pihak yang beperkara karena itu merupakan bentuk intervensi yang dilakukan oleh pihak yang ketiga. Mengapa hakim harus mempertimbangkan surat-surat itu?" kata Yusril di PN Jakarta Barat, Selasa (24/2).
Yusril menjelaskan alasan kenapa akhirnya kubu Ical mengajukan gugatan ke pengadilan. Sebab saat itu, Mahkamah Partai merasa tidak mampu menyelesaikan kisruh partai karena tidak independen lagi. Bahkan, Mahkamah Partai, kata Yusril, menyarankan agar membawa perkara ini ke pengadilan.
"Pada waktu kami menyampaikan masalah ini ke Mahkamah Partai pada tanggal 23 September 2014, minta Mahkamah Partai menyelesaikan persoalan ini. Bahkan tanggal 6 Januari 2015, Mahkamah partai sudah menjawab, mereka tidak bisa menyelesaikan persoalan ini karena sudah tidak independen lagi atau tidak menetap dan mempersilakan kami membawanya ke pengadilan," jelas dia.
Karena jawaban dari mahkamah partai ini akhirnya kubu Ical membawa kisruh ke pengadilan. Namun sayang saat sudah bersidang, tiba-tiba mahkamah partai ingin masalah ini kembali ke internal partai.
"Karena itulah 5 hari kemudian, tanggal 11 Januari kami mendaftarkan perkara di pengadilan dan sidang sudah berjalan. Tapi ketika sidang sudah berjalan mahkamah partai bilang kok kamu sekarang mampu bersidang?" cerita dia heran.
Dia pun berencana akan membawa masalah ini ke Mahakamah Agung (MA). Dia meminta agar MA mengkaji putusan dan perkara ini. Dia protes hakim justru mempertimbangkan surat Mahkamah Partai yang dipertimbangkan hakim, padahal bukan pihak yang beperkara.
"Karena itu saya mempertimbangkan untuk membawa masalah ini ke MA biar MA mereview lagi keputusan pengadilan walaupun saya minta persetujuan klien untuk bawa ke MA untuk melihat apakah pihak Pengadilan Negeri Jakbar berwenang untuk menyelesaikan perkara ini," pungkasnya.
Diketahui, Mahkamah Partai Golkar mengirim surat pemberitahuan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat bahwa sedang melakukan sidang islah di internal partainya dan meminta pengadilan menghentikan sidang. Mahkamah Partai Golkar juga memberitahukan kepada PN Jakbar jika pihaknya akan mengambil putusan atas kisruh Partai Golkar pada Rabu (24/2) besok.
Baca juga:
PN Jakbar tolak gugatan kubu Ical, kisruh dibawa ke Mahkamah Partai
Bolos sidang Mahkamah Partai, Ical muncul di HUT Fraksi Golkar DPR
Sidang lanjutan Mahkamah Partai Golkar, Ical kembali mangkir
Soal kisruh Golkar, Luhut Panjaitan dinilai bukan mediator yang baik
Ini alasan kubu Ical absen di sidang Mahkamah Partai
-
Bagaimana Golkar merespon wacana Ridwan Kamil maju di Pilkada Jakarta? Golkar merespons wacana Ridwan Kamil bersedia maju di Pilkada DKI Jakarta karena berasumsi eks Gubernur Jakarta Anies Baswedan tidak akan maju lagi sebagai calon gubernur. Saat itu, Anies merupakan capres yang berkontestasi di Pilpres 2024. Oleh karena itu, Golkar memberikan penugasan kepada Ridwan Kamil untuk maju di Jakarta dan Jawa Barat.
-
Kapan Djamaluddin Adinegoro lahir? Gunakan Nama Samaran Djamaluddin Adinegoro lahir di Talawi, sebuah kecamatan di Sawahlunto, Sumatra Barat pada 14 Agustus 1904.
-
Siapa yang bersama Soekarno memproklamasikan kemerdekaan Indonesia? Pada tanggal 17 Agustus 1945, Hatta bersama Soekarno resmi memproklamasikan kemerdekaan Indonesia di Jalan Pegangsaan Timur, Jakarta.
-
Kapan Partai Golkar didirikan? Partai Golkar bermula dengan berdirinya Sekber Golkar di masa-masa akhir pemerintahan Presiden Soekarno. Tepatnya tahun 1964 oleh Angkatan Darat digunakan untuk menandingi pengaruh Partai Komunis Indonesia dalam kehidupan politik.
-
Siapa yang menyampaikan keinginan aklamasi untuk Airlangga Hartarto dalam memimpin Golkar? Untuk informasi, kabar adanya keinginan aklamasi dari DPD I dalam penunjukkan Airlangga kembali memimpin Partai Golkar disampaikan Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Lodewijk F. Paulus.
-
Apa yang dikatakan Syamsul Hidayat tentang status Bahlil Lahadalia di Golkar? "Bahlil bukan lagi kader Golkar. Dan dia juga sudah mengakui tidak lagi menjadi bagian dari Partai Golkar sejak 10 tahun lalu," tutur Syamsul dalam keterangan, Senin (24/7).