Hakim MK Saldi Isra, Enny Nurbaningsih & Arief Hidayat Dissenting Opinion Putusan Sengketa Pilpres
Tiga hakim konstitusi menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan sengketa Pilpres 2024 Anies-Cak Imin.
Ketua MK Suhartoyo membacakan langsung putusan untuk gugatan Anies-Cak Imin yang teregistrasi dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
Hakim MK Saldi Isra, Enny Nurbaningsih & Arief Hidayat Dissenting Opinion Putusan Sengketa Pilpres
Tiga hakim konstitusi menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan sengketa Pilpres 2024 Anies-Cak Imin. Tiga hakim MK itu adalah Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.
Diketahui, MK menolak keseluruhan gugatan yang dimohonkan paslon capres-cawapres nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
“Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat berbeda (Dissenting Opinion) dari tiga orang hakim konstitusi, yaitu Hakim Saldi Isra, hakim Enny Nurbaningsih, hakim Arief Hidayat,” ujar Ketua MK Suhartoyo.
- Mengingat Kembali 'Pedasnya' Dissenting Opinion Hakim MK Saldi Isra & Arief Hidayat di Putusan Batas Usia Cawapres
- Ini Rekam Jejak Saldi Isra & Arief Hidayat, 2 Hakim MK yang Juga Dissenting Opinion Putusan Batas Usia Gibran
- Hakim MK Temukan Masalah Netralitas PJ Kepala Daerah di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi hingga Jakarta
- Dissenting Opinion Lengkap Saldi Isra soal Politisasi Bansos: Tidak Boleh Ditiru!
Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo membacakan langsung putusan untuk gugatan Anies-Cak Imin yang teregistrasi dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
“Dalam Eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tutur Suhartoyo.
Dalam gugatan kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, majelis hakim menyampaikan tidak adanya permasalahan dalam proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai kontestan Pilpres 2024.
“Sebagaimana telah Mahkamah uraikan di atas, tindakan Termohon yang dianggap Pemohon langsung menerapkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tanpa mengubah PKPU 19/2023 adalah tidak melanggar hukum,” tutur Arief.