Hakim MK Saldi Isra: Pj Kepala Daerah Tidak Netral, Pemilu Tak Jujur, Harusnya Ada Pemilu Ulang
Saldi Isra paparkan alasan kenapa harus ada pemungutan suara ulang di beberapa wilayah
Saldi Isra paparkan alasan kenapa harus ada pemungutan suara ulang di beberapa wilayah
- Caleg PSI Gugat Rekan Separtai, Hakim MK Saldi Isra: Berdamai Saja Lah
- Hakim MK Temukan Masalah Netralitas PJ Kepala Daerah di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi hingga Jakarta
- Hakim MK: Tidak Pada Tempatnya bila Mahkamah jadi Tumpuan Menyelesaikan Semua Masalah Pemilu
- Hakim MK Saldi Isra Tanya Menteri Alasan Jokowi Sering ke Jateng
Hakim MK Saldi Isra: Pj Kepala Daerah Tidak Netral, Pemilu Tak Jujur, Harusnya Ada Pemilu Ulang
Hakim MK Saldi Isra menyampaikan dissenting opinionnya atau beda pandangan dalam putusan sengketa Pilpres 2024 dengan pemohon kubu Anies-Cak Imin.
Salah satu yang disoroti Saldi dalam dissenting opinion yakni sikap Bawaslu dalam menanggapi laporan kecurangan Pilpres 2024.
Saldi mengatakan, berbagai bentuk ketidaknetralan tersebut telah dilaporkan kepada Bawaslu dan sebagiannya terbukti.
Terhadap laporan yang terbukti tersebut, Bawaslu telah merekomendasikan kepada instansi terkait, seperti Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), untuk ditindaklanjuti karena terbukti melanggar peraturan perundang-undangan lainnya.
Namun, ujar Saldi, KASN telah merilis hasil survei pada Desember 2023 yang menunjukkan bahwa sebagian Pj. kepala daerah dinilai belum optimal dalam mengawal netralitas ASN.
“Salah satu penyebab utamanya adalah intervensi politik sehingga membuat ASN melanggar netralitas,” kata Saldi.
Sementara itu, sebagian laporan yang disampaikan kepada Bawaslu dinilai tidak terbukti karena tidak memenuhi syarat formil atau materil.
Namun, Bawaslu tidak memberitahukan kekuranglengkapan persyaratan dimaksud.
Kata Saldi, hal demikian sebenarnya dapat dipandang sebagai cara Bawaslu menghindar untuk memeriksa substansi laporan yang berkenaan dengan pelanggaran pemilu.
“Meskipun demikian, saya berkeyakinan bahwa telah terjadi ketidaknetralan sebagian Pj. kepala daerah termasuk perangkat daerah yang menyebabkan pemilu tidak berlangsung secara jujur dan adil,” tegas Saldi.
“Semuanya ini bermuara pada tidak terselenggaranya pemilu yang berintegritas. Dengan demikian, dalil Pemohon a quo beralasan menurut hukum,” tambah Saldi lagi.
Menurut Saldi, berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, dalil Pemohon sepanjang berkenaan dengan politisasi bansos dan mobilisasi aparat/aparatur negara/penyelenggara negara adalah beralasan menurut hukum.
“Oleh karena itu, demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil maka seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah sebagaimana disebut dalam pertimbangan hukum di atas,” kata Saldi.