Hamdan Zoelva Bicara Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres: Hukum Pincang Ketika Pejabat Abaikan Etik
Hal itu dikatakan Hamdan Zoelva saat acara 'Desak Anies' di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (19/12).
Hal itu dikatakan Hamdan Zoelva saat acara 'Desak Anies' di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (19/12).
- Penjelasan Saksi Ahli Polda Jabar soal Ijazah Pegi Setiawan Bisa jadi Alat Bukti
- Malu Hamil di Luar Nikah, Seorang Janda Bunuh Bayinya dan Simpan di Lemari
- Serda Adan Pembunuh Casis TNI AL Iwan Sutrisman Asal Nias Terancam Hukuman Mati
- Terungkap, Alasan Hamdan Zoelva Tidak Ikut Dampingi Tim AMIN di Sidang MK
Hamdan Zoelva Bicara Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres: Hukum Pincang Ketika Pejabat Abaikan Etik
Ketua Dewan Pakar Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Hamdan Zoelva mengungkapkan putusan pengadilan harus didasari tiga dasar.
Tiga faktor itu menyangkut itu terkait hukum yang benar, etik yang benar dan penerimaan sosialnya juga benar.
Hal itu dikatakan Hamdan Zoelva saat acara 'Desak Anies' di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (19/12). Hamdan diminta capres nomor urut 1, Anies Baswedan untuk menjelaskan terkait putusan MK mengenai batas usia capres dan cawapres.
"Jadi kalau saya bahas tentang putusan pengadilan. Putusan pengaidlan itu harus ada tiga dasarnya. Hukum yang benar, etiknya benar, penerimaan sosialnya benar," kata Hamdan.
Menurut Hamdan, apabila salah satu dari tiga dasar itu hilang, maka keputusan pengadilan itu pincang.
"Legitimasi hukum, legitimasi etik, legitimasi sosial. Itulah hukum yang benar-benar bagus. Kalau hilang salah satunya maka hukum itu pincang," ujar Hamdan.
Anies lantas bertanya kepada Hamdan terkait putusan MK tersebut.
Hamdan menjawab bahwa putusan tersebut pincang
"Karena itu kalau ada pelanggaran etik berat dalam suatu pengadilan, dalam suatu putusan pengadilan menurut Undang-Undang, Undang-Undang kekuasaan kehakiman itu, putusan itu harus dianggap tidak sah, karena kehilangan landasan etiknya dan harus diproses ulang," kata Hamdan yang juga Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2013-2015.