Hindari bandar, alasan dibuat minimal 2 calon di pilkada serentak
Jalan keluar dari polemik ini yakni dengan mempermudah syarat pendaftaran calon kepala daerah.
Pilkada serentak rupanya sepi peminat. Setidaknya ada 11 daerah yang hanya memiliki satu calon kepala daerah.
Peraturan KPU nomor 12 tahun 2015 mengharuskan pilkada serentak diundur jika hanya ada satu calon dalam pertarungan. Hal ini menjadi pro dan kontra sejumlah pihak.
Rupanya ada alasan mengapa aturan yang membuat polemik ini dibuat. Mantan Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa mengatakan, aturan ini dibuat untuk menghindari bandar di pilkada.
"Perumusan harus ada minimal 2 calon, dilatarbelakangi oleh maraknya potensi dukungan suara/kursi Parpol yang disalahgunakan, oleh pihak pihak tertentu (bandar di antaranya) yang memborong semua kursi lebih dari 50 persen," kata Agun dalam pesan singkat, Kamis (30/7).
Agun menjelaskan, dengan diborongnya kursi lebih dari 50 persen, maka akan memunculkan calon kepala daerah boneka. Hal ini yang menjadi dasar mengapa aturan ini dibuat saat itu.
"Sehingga hanya ada satu calon, maka melanggenglah dia jadi tanpa keluar biaya kampanye, alat peraga, sosialisasi dan sebagainya yang kurang baik untuk pendidikan politik," imbuhnya.
Akan tetapi, kata Agun, pasal ini rupanya juga dimanfaatkan oleh parpol agar pilkada serentak berjalan buntu dengan tidak mengusung calon. Agun menilai, jalan keluar dari polemik ini dengan mempermudah syarat pendaftaran calon.
"Namun faktanya pasal ini juga digunakan oleh parpol parpol utk halangi berlangsungnya pemilihan agar buntu. Jalan keluar yang bisa ditempuh bukan dgn mengijinkan satu calon, akan tetapi mempermudah calon perseorangan," pungkasnya.
Baca juga:
Polemik calon tunggal Pilkada, Jokowi dinilai tak perlu buat Perppu
KPU akan pidanakan calon kepala daerah yang gunakan ijazah palsu
Verifikasi ijazah calon kepala daerah, KPU gandeng Kemenristek Dikti
BIN sudah petakan potensi konflik tiap daerah saat pilkada serentak
PKS: Pilkada sepi peminat karena aturan anggota DPR harus mundur
Banyak calon tunggal, DPR minta KPU permudah syarat daftar pilkada
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan Taman Purbakala Sriwijaya diresmikan? Menghabiskan waktu pembangunan lebih kurang 4 tahun, TPKS telah diresmi beroperasi pada tahun 1990 dan diresmikan oleh Presiden Soeharto.