Hingga hari ke-12 baru tiga Parpol daftarkan caleg ke KPU Karawang
Berdasarkan data KPU, partai yang telah mendaftarkan bakal caleg hingga hari ke -12 pendaftaran dibuka, baru ada tiga parpol yang mendaftarkan calegnya ke KPU.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang merilis data rekapitulasi sementara daftar bakal calon legislatif (bacaleg) anggota DPRD yang diinput dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Dalam rekapitulasi sementara itu, beberapa partai sudah mendaftarkan kader mereka sebagai bakal caleg.
Berdasarkan data KPU, partai yang telah mendaftarkan bakal caleg hingga hari ke -12 pendaftaran dibuka, baru ada tiga parpol yang mendaftarkan calegnya ke KPU.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Siapa yang menolak tawaran menjadi Caleg di Pemilu 2024? Yang nawarin saya itu banyak. Pokoknya tinggal jawab saja mau, segala persyaratan pendaftaran mereka yang ngurus. Tapi saya belum mau,” ujar Suroso.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
"Sampai dengan hari ke-12 sejak mulai dibuka pendaftaran 4 Juli, untuk pendaftaran bakal calon baru ada tiga parpol mendaftar ke KPU Karawang," kata Komisioner KPU Karawang Adam Bahtiar, Senin (16/7).
Adam meyakini sisa waktu pendaftaran akan dimanfaatkan parpol peserta pemilu untuk mendaftarkan bakal calegnya ke KPU hingga batas waktu yang telah ditentukan yaitu pada 17 Juli 2018.
Ketiga partai politik yang telah mendaftarkan bakal calegnya yaitu Partai Perindo, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). KPU telah menginput data caleg dalam Silon hingga hari ini sebanyak 150 orang.
"Hingga hari ini parpol yang mendaftarkan bacaleg ada tiga parpol , besok akhir pendaftaran sisa parpol yang mendaftar ada 11 parpol," paparnya.
Dari 14 partai yang ikut dalam pileg 2019, setiap partai mendaftarkan bacalegnya dalam silon. Selain mendaftar ke Silon, nantinya setiap parpol akan mendaftarkan bacalegnya secara resmi kepada KPU.Saat didaftarkan ,bakal caleg hanya boleh diajukan oleh satu parpol di satu daerah pemilihan.
"Parpol harus memasukkan data lewat Silon, ini dilakukan agar tak ada lagi bakal caleg ganda,baik di parpol maupun daerah pemilihan," ucapnya.
Baca juga:
Bawa tulisan 'bukan eks korupsi' PSI daftarkan Bacaleg ke KPU
KPU sudah hadapi gugatan larangan koruptor daftar jadi caleg
KPU tegaskan tak ada perpanjangan waktu pendaftaran bakal caleg 2019
NasDem pastikan calegnya tak terlibat pidana, termasuk korupsi
Syarat pendaftaran tak lengkap, KPU Jabar kembalikan berkas caleg Nasdem