Hingga Senin pagi, sudah 147 laporan gugatan sengketa pilkada ke MK
Jumlah tersebut kemungkinan akan bertambah seiring masih dibukanya laporan pengaduan hasil Pilkada.
Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono Suroso mengatakan selama tiga minggu hingga Senin (28/12) pihaknya sudah menerima 147 aduan perkara Pilkada serentak dari berbagai daerah. Jumlah tersebut kemungkinan akan bertambah seiring masih dibukanya laporan pengaduan hasil Pilkada.
"Sampai hari ini ada 147 permohonan gugatan perkara Pilkada serentak. 141 Laporan perkara Pilkada Bupati dan Wali Kota dan 6 laporan perkara gugatan Pilkada Gubernur," ujar Fajar saat ditemui merdeka.com di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (28/12).
Fajar menjelaskan permohonan perkara gugatan hasil Pilkada serentak lebih banyak dari calon bupati dan wali kota yang merasa dicurangi perolehan surat suaranya. Begitu pun gugatan perkara Pilkada Gubernur di beberapa daerah. Untuk politik uang, MK belum mendapat laporan.
"Mereka datang ke MK, laporannya kebanyakan merasa dicurangi perolehan surat suaranya. Kalau politik uang mungkin ada tapi MK belum menerima laporannya. Seinget saya ada 6 daerah yang mengugat hasil Pilkada Gubernur yakni, Sumbar, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kaltim, Sulsel dan Sulteng. Intinya mereka merasa dirugikan penetapan hasil perolehan surat suara oleh KPU daerah," papar Fajar.
Jadi, masih kata Fajar, ada beberapa daerah pasangan calon kepala daerah yang tidak semua datang ke MK untuk melapor perkara Pilkada. Contohnya ada 5 pasangan calon kepala daerah, namun hanya 3 diantaranya mengajukan permohon perkara Pilkada ke MK.
"Secara umum kita terus menelaah materi permohonan seperti itu, setelah semuanya rampung, hari senin depan tanggal 4 Januari sudah bisa masuk registrasi sidang," terangnya.
Menurutnya, Mahkamah Konstitusi diberikan waktu 45 hari kerja. Paling lama tanggal 7 Maret 2016 harus memutus seluruh perkara gugatan Pilkada.
"Terkait dengan permohonan yang minta Pilkada ulang. Kita belum bahas masalah itu. Untuk saat ini MK fokus menyelesaikan aduan pemohon perkara hasil Pilkada serentak," tegasnya.