ICW minta KPU perketat aturan soal dana kampanye
Peraturan pembatasan dana kampanye dilontarkan karena diprediksi Pemilu 2014 akan sangat mahal.
Indonesian Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera menetapkan peraturan dana kampanye. Menurut Divisi Korupsi Politik ICW Abdullah Dahlan, parpol memiliki ruang untuk mengeruk sebanyak mungkin dana politik.
Selain itu, telah beredar rumor bahwa di dalam draft pengaturan dana kampanye oleh KPU terdapat pembatasan dana kampanye, sebab itu beberapa anggota Komisi II DPR menolak aturan tersebut.
"Mau tidak mau terkait dengan aturan KPU harus segera dikeluarkan, ketika Komisi II DPR kurang kooperatif bisa dimengerti bahwa hal itu setting politik untuk mengintervensi dan mengendalikan KPU," kata Abdullah di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat (25/1).
Dia menjelaskan, pada pemilu 2009 lalu pelaksanaan Undang-undang oleh KPU masih jauh dari harapan publik. Hal tersebut, karena penyiapan, substansi pengaturan dan ketiadaan prosedural yang mengatur dana kampanye Pemilu Legislatif dan Pilpres.
"DPR harus kooperatif dalam penetapan Peraturan KPU tentang dana kampanye oleh KPU dalam hal pembatasan belanja kampanye," ujar Abdullah.
Peraturan pembatasan dana kampanye dilontarkan karena diprediksi Pemilu 2014 akan sangat mahal, dan perputaran uang dana kampanye akan sangat tinggi. Hal itu dapat dilihat dari tingginya kuantitas batasan sumbangan dana kampanye yang diperbesar dalam UU parpol.