Ijazah tak dilegalisir, syarat 3 bakal Paslon Pilgub Sumsel dinyatakan belum lengkap
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel, Aspahani, menyatakan para calon kepala daerah harus memenuhi persyaratan hingga 20 Januari 2018 pukul 24.00 WIB. Jika tidak diperbaiki, bakal pasangan calon tersebut tidak akan lolos.
Tiga dari empat bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur belum memenuhi persyaratan administrasi untuk maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumsel 2018. Sementara dari hasil kesehatan, semua calon dinyatakan lolos.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel, Aspahani mengungkapkan, syarat yang belum lengkap tersebut di antaranya ijazah tak dilegalisir dan daftar tim kampanye. Bakal calon itu hanya menyerahkan fotokopi ijazah tanpa legalisir.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kenapa Pilkada itu penting? Pilkada artinya singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah, adalah salah satu momen krusial dalam sistem demokrasi kita.
-
Apa yang terjadi pada rombongan pesepeda di Jalan Jenderal Sudirman? Rombongan pesepeda ditabrak oleh pengendara motor trail merek Kawasaki KLX 150 dengan pelat nomor B 3700 PCY di jalur sepeda kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat pada Sabtu (22/7) kemarin.
"Sejauh ini, ada tiga bakal Paslon yang belum lengkapi berkas persyaratan, ada yang hanya menyerahkan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir," ungkap Aspahani, Kamis (18/1).
Para calon kepala daerah harus memenuhi persyaratan hingga 20 Januari 2018 pukul 24.00 WIB. Jika tidak, bakal pasangan calon tersebut tidak akan menjadi peserta Pilkada atau dinyatakan gugur. Sedangkan pengumuman penetapan Paslon akan dilakukan 12 Februari 2018, dilanjutkan dengan pengundian nomor urut sehari kemudian.
"Meski sudah lengkap, syarat-syarat itu masih akan diteliti lagi. Kami minta segera dilengkapi," ujarnya.
Untuk tes kesehatan yang digelar di Rumah Sakit Umum Pusat Muhammad Hoesin Palembang beberapa hari lalu, sambung dia, empat bakal Paslon tersebut dinyatakan lolos. Pemeriksaan medis meliputi psikologi, jasmani, dan urine.
"Semua pasangan calon Pilgub Sumsel lulus tes kesehatan, tidak ada masalah lagi," jelas Aspahani.
Baca juga:
4 Wali kota di Sumsel maju Pilkada, 12 PNS diajukan jadi Plt
Diusung Gerindra di Pilgub Sumsel, Aswari Rivai pastikan tak ada mahar politik
OSO dukung Herman Deru, Ketua DPD Hanura Sumsel pilih Dodi Alex Noerdin
Maju di Pilgub Sumsel, 2 bakal cawagub ini dipecat Golkar & PDIP
Usir lelah usai tes psikologi, calon wakil wali kota Palembang santap rujak
Ditolak dampingi masuk ke KPU Sumsel, keluarga paslon debat polisi
Dodi Alex-Giri Kiemas daftar Pilgub Sumsel ke KPU