Ini alasan Jokowi kukuh mau presidential threshold 20-25 persen
DPR akan menggelar sidang paripurna untuk mengambil keputusan lima poin dalam RUU Pemilu termasuk soal presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden. Sidang paripurna akan digelar pada Kamis (20/7) besok.
DPR akan menggelar sidang paripurna untuk mengambil keputusan lima poin dalam RUU Pemilu termasuk soal presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden. Sidang paripurna akan digelar pada Kamis (20/7) besok.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pemerintah tetap pada keinginan awal yaitu presidential threshold tetap 20-25 persen. Alasannya, presidential threshold 20-25 persen telah digunakan pada Pemilihan Presiden dua kali berturut-berturut.
Kala itu, lanjut Jokowi, Pilpres berjalan baik dan tak ada masalah. Ini yang menjadi alasan pemerintah tak mau presidential threshold dikurangi apalagi dihilangkan.
"Karena dari pengalaman dua kali Pemilu yang lalu kan sudah 20 persen berjalan baik," kata Jokowi usai menghadiri Rakernas Apkasi di JCC, Senayan, Jakarta, Rabu (19/7).
Jokowi berharap keinginan pemerintah yang ingin presidential threshold tetap 20-25 persen itu tak merugikan satu pun partai politik. Dengan artian, soal presidential threshold nantinya diputuskan untuk kepentingan bersama.
"Tetapi kita juga tahu jangan sampai ada partai yang dirugikan," ujarnya.
Pansus RUU Pemilu telah menyiapkan lima paket opsi untuk dipilih agar segera diputuskan pada rapat paripurna, Kamis (20/7) besok. Kelima isu krusial tersebut yakni ambang batas pencalonan presiden, ambang batas parlemen, sistem pemilu, sebaran kursi perdaerah pemilihan, dan metode konversi suara.
Namun, yang menjadi perdebatan alot yaitu soal ambang batas pencalonan presiden. Sebabnya, pemerintah bersikukuh ingin tetap 20-25 persen.