Ini hasil rapat konsultasi soal PKPU, bakal caleg bisa uji materi ke MA
Ketua DPR Bambang Soesatyo menyatakan dalam rapat konsultasi bersama Mendagri Tjahjo Kumolo, Menkumham Yasonna Laoly, Ketua KPU Arief Budiman dan Ketua Bawaslu Abhan telah menyepakati hasil bersama.
Ketua DPR Bambang Soesatyo menyatakan dalam rapat konsultasi bersama Mendagri Tjahjo Kumolo, Menkumham Yasonna Laoly, Ketua KPU Arief Budiman dan Ketua Bawaslu Abhan telah menyepakati hasil bersama.
Pria yang biasanya disapa Bamsoet ini menyebut, dalam Pasal 4 Ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 menyepakati semua pihak diperbolehkan mendaftar menjadi calon legislatif melalui setiap partai politik.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa kata bijak Soeharto tentang korupsi? Di dunia ini tidak ada yang membenarkan korupsi. Tidak ada. Dalam pengertian yang sebenarnya, tidak akan ada yang membenarkan korupsi itu.
"Nanti sambil menunggu proses verifikasi, yang bersangkutan juga dipersilakan untuk mengajukan haknya atau gugatan ke Mahkamah Agung (MA). Untuk uji materi atau judicial review," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (5/7/2018).
Hasil putusan MA, menurut Bamsoet dapat meluruskan mengenai pasal larangan eks narapidana untuk ikut serta dalam Pileg. Sehingga dapat dijadikan acuan oleh KPU dalam proses verifikasi data bakal calon legislatif.
Lanjut dia, bila MA memutuskan untuk menolak uji materi tersebut, KPU dapat mencoret nama yang bersangkutan dan mengembalikannya kepada partai politik yang bersangkutan. Dan bila keputusan uji materi diterima oleh MA, KPU dapat tetap meneruskan proses pendaftaran.
"Pada akhirnya kita semua berpulang pada putusan MA yang dalam UU pemilu memang diberikan waktu 30 hari MA memproses adanya gugatan di MA. Jadi sambil menunggu, kita berupaya memberikan kesempatan pada hak-hak warga negara," papar dia.
Sebelumnya, PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tersebut diundangkan dan telah diteken oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana pada, Selasa 3 Juli 2018.
Terdapat aturan yang berubah dalam PKPU larangan tersebut diatur dalam pasal 7 ayat 1 huruf (h), kini berpindah ke pasal 4 ayat 3.
Berikut bunyi pasal tersebut:
"Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat(2), tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi."
Selain itu, ada pimpinan partai politik juga wajib membuat pakta integritas terkait caleg-caleg yang diajukan. Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 6 ayat 1 huruf (e), yang bunyinya sebagai berikut:
"Setiap Partai Politik dapat mengajukan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dengan Pimpinan Partai Politik sesuai dengan tingkatannya menandatangani dan melaksanakan pakta integritas pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagai mana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), yang berisi rincian untuk setiap Dapil yang tercantum dalam formulir Model B.1."
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)