Ini Kriteria Calon Hakim MK yang Bakal Diloloskan DPR
DPR tengah menggelar uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Total, ada 11 calon hakim konstitusi yang akan menjalani proses tersebut.
DPR tengah menggelar uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Total, ada 11 calon hakim konstitusi yang akan menjalani proses tersebut.
Anggota Komisi III DPR, sekaligus Sekjen PPP, Arsul Sani, menuturkan, beberapa kriteria hakim konstitusi yang akan diloloskan parlemen. Menurutnya, kriteria yang paling penting untuk hakim konstitusi adalah rekam jejaknya sebagai pribadi itu tidak ada catatan negatifnya.
-
Apa yang diusulkan oleh Baleg DPR terkait dengan DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
-
Apa yang dijelaskan oleh KY kepada Komisi III DPR tentang seleksi calon hakim agung? Surat yang ditandatangani Ketua KY Amzulian Rifai (4/9) itu intinya menyatakan bahwa seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM telah memenuhi peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi terkait.
-
Siapa yang menyampaikan klarifikasi soal seleksi calon hakim agung ke Komisi III DPR? "Surat itu disampaikan tadi pagi, tentunya langkah ini diambil untuk membangun kembali komunikasi dengan DPR, untuk meluruskan kesalahan persepsi," ucap Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah saat konferensi pers di Kantor KY RI, Jakarta, Jumat (6/9).
-
Apa yang dikerjakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mendapat pujian dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni? “Sebagai mitra kerja kepolisian, Komisi III bangga sekali dengan kinerja Polri di bawah kepemimpinan Pak Kapolri Listyo Sigit. Polri tak hanya menjadi lebih humanis, tapi juga jadi jauh lebih inklusif. Kita bisa sebut semuanya, mulai dari kesetaraan gender, kesetaraan akses masuk tanpa pungli, dan kini pemberian kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk mengabdi. Terobosan yang luar biasa,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa (27/2).
-
Kapan Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Sebelumnya, Masinton Pasaribu berupaya menggalang dukungan anggota Dewan untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi.
-
Kenapa Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mendapat pujian dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni? “Sebagai mitra kerja kepolisian, Komisi III bangga sekali dengan kinerja Polri di bawah kepemimpinan Pak Kapolri Listyo Sigit. Polri tak hanya menjadi lebih humanis, tapi juga jadi jauh lebih inklusif. Kita bisa sebut semuanya, mulai dari kesetaraan gender, kesetaraan akses masuk tanpa pungli, dan kini pemberian kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk mengabdi. Terobosan yang luar biasa,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa (27/2).
"Dan yang paling penting rekam jejaknya sebagai pribadi itu tidak ada catatan negatifnya. Hakim ini kan wakil Tuhan beda dengan anggota DPR wakil rakyat. Kalau wakil Tuhan itu harus mendekati malaikat lah kira-kira kriterianya," kata Arsul di Gedung DPR, Jakarta, pada Rabu (6/2).
Dia juga menjelaskan, hakim konstitusi merupakan sosok negarawan yang harus memiliki pengetahuan soal sistem ketatanegaraan dan konstitusi Indonesia.
"Hakim Konstitusi itu sosok yang kenegarawanannya menonjol, kemudian knowledge-nya tentang tata kenegaraan kita tentang konstitusi kita itu memumpuni," ujar Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin.
Di samping itu, Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Gerindra Desmond J Mahesa juga menuturkan kriteria yang sama dengan Arsul. Yakni hakim konstitusi harus merupakan sosok yang negarawan.
"Hakim konstitusi tentunya harus standar-standar yang dilakukan , kriterianya dia negarawan, menilai negarawan ini keputusan-keputusan dia sikap-sikap dia hari ini apa yang dia lakukan," tuturnya.
Diketahui, ada sebelas calon Hakim Konstitusi yang mengikuti fit and proper test. Mulai dari Hestu Armiwulan Sochmawardiah, Aidul Fitriciads Azhari, Bahrul Ilmi Yakup, M Galang Asmara, Wahiduddin Adams, Refly Harun, Aswanto, Ichsan Anwary, Askari Razak, Umbu Rauta dan Sugianto.
Baca juga:
Komisi III DPR: 2 Calon Petahana Hakim MK Belum Tentu Lolos Tes
Ketua DPR Ungkap Alasan Seleksi Calon Hakim MK Dipercepat
Belum Lapor LHKPN, Calon Hakim MK Dicecar DPR saat Fit & proper Test
Cuma 5 Hari, DPR Dinilai Tak Serius Seleksi Calon Hakim MK
Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Perpanjang Waktu Seleksi Calon Hakim MK
5 Calon Hakim MK Belum Pernah Lapor LHKPN
Komisi III DPR Mulai Tahap Awal Fit and Proper Test Calon Hakim Konstitusi